6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan kebijakan yang berpotensi menekan industri rokok harus dikaji secara matang. Pasalnya, dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan, terutama gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jauh lebih mahal dibandingkan sekadar membuat regulasi.
Hal itu disampaikan Afriansyah dalam diskusi "Perang Iran-Israel Masih Tak Pasti, Pertahanan Ekonomi Diuji di Total Politik, Selasa 28 April 2026
“Biaya untuk membunuh industri ini jauh lebih murah dibanding biaya untuk merehabilitasi orang-orang yang terdampak. Bahkan bisa jadi tidak pakai biaya—cukup satu dua regulasi saja,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Afriansyah, industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menopang jutaan tenaga kerja, mulai dari petani hingga pekerja di sektor manufaktur. “Sekitar 6 juta orang bergantung di sektor ini. Kalau terdampak, efeknya bisa berlipat karena menyangkut keluarga mereka. Ini yang harus dihitung serius,” katanya.
Baca juga: Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK MassalAfriansyah menilai jika industri tersebut tertekan hingga berhenti beroperasi, negara belum siap menanggung beban konversi tenaga kerja dalam skala besar. “Kalau 6 juta pekerja harus dialihkan ke sektor lain, negara siap belum? Jujur, saya melihat kita belum siap. Ini bukan pekerjaan mudah, apalagi skill mereka terbatas,” ucapnya.
Afriansyah menambahkan, proses peningkatan keterampilan atau upskilling maupun alih keterampilan atau reskilling membutuhkan biaya besar dan waktu yang tidak singkat. Afriansyah mendorong koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam merumuskan kebijakan terkait industri hasil tembakau.
“Kita tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Dari sisi kesehatan penting, tapi dari sisi ketenagakerjaan juga harus diperhatikan. Dampaknya ke pengangguran itu nyata. Jangan sampai satu kebijakan justru mengorbankan jutaan pekerja. Harus ada kolaborasi dan sinkronisasi yang kuat,” ujarnya.
Lihat video: APBN 2026 Memanas: Polemik Cukai Rokok dan Konflik Transfer Daerah 18 Gubernur
Afriansyah menegaskan industri padat karya, termasuk sektor tembakau, memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. “Satu perusahaan di sektor padat karya bisa menyerap 8.000 sampai 15.000 pekerja. Ini tidak bisa dianggap kecil,” katanya.Dalam momentum Hari Buruh 2026, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret yang berpihak pada pekerja dan industri padat karya sehingga Hari Buruh tidak sekadar momentum seremonial, tapi menghasilkan kebijakan yang substantif berpihak ke buruh. “Jangan hanya fokus menciptakan lapangan kerja baru, tapi juga jaga yang sudah ada. Jaga industrinya, jaga pekerjanya,” katanya.Hendry mencatat, industri rokok menyerap sekitar 2 juta pekerja langsung dan 6 juta pekerja tidak langsung. Industri ini juga memiliki keunggulan karena hampir seluruh rantai produksinya berbasis dalam negeri. “Dari hulu sampai hilir, industri rokok ini hampir 100 lokal. Ini bentuk kemandirian ekonomi yang seharusnya dijaga,” katanya.
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat Citizen Lawsuit oleh Belasan Purnawirawan TNI
Namun demikian, Hendry menilai berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal justru mengancam keberlangsungan industri tersebut. “Kalau industri rokok dan tembakau dicekik, itu sama saja mencekik 6 juta orang. Ini bukan angka kecil,” ujarnya.
Hendry mengungkapkan ada tekanan yang sangkat kuat dari pihak asing terhadap industri rokok di Indonesia. Tekanan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan tenaga kerja di sektor padat karya tersebut.
“Tekanan asing itu sangat luar biasa terhadap industri rokok di Indonesia. Ini bukan hanya dari dalam, tapi kencangnya justru dari luar,” ujar dia.
Menurut Hendry, berbagai regulasi yang berkembang saat ini tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan domestik, melainkan dipengaruhi agenda global, termasuk dorongan pengendalian tembakau internasional.“Kalau kita lihat, aturan-aturan ini banyak berasal dari luar negeri. Padahal Indonesia tidak meratifikasi, jadi seharusnya tidak ada kewajiban mengikuti,” tegasnya.
Hendry juga menyoroti rencana pembatasan kadar tar dan nikotin yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik industri rokok di Indonesia yang berjenis kretek. Sementara jenis rokok putih yang kebanyakan dimiliki asing itu memiliki kandungan tar dan nikotin yang rendah.
“Kalau dipaksakan, industri padat karya seperti sigaret kretek bisa gulung tikar. Padahal di situlah penyerapan tenaga kerja terbesar, mayoritas perempuan,” katanya.
Menanggapi berbagai regulasi yang menekan sektor padat karya, Afriansyah menekankan bahwa arah kebijakan pemerintah seharusnya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kalau Presiden mendengarkan ini, pasti beliau berpihak pada rakyat. Yang penting bagaimana kebutuhan orang banyak tetap terjaga,” tuturnya.
Afriansyah berharap ke depan seluruh kementerian dapat berjalan selaras dalam merumuskan kebijakan strategis. “Presiden sudah jelas arahnya, tinggal bagaimana pelaksana di bawah bisa seirama dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ucapnya.










