Tata Kelola Digital dan Investasi Demokrasi
Savran BillahiPeneliti PPIM dan Pengajar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
DALAM beberapa tahun terakhir, ruang digital tidak lagi sekadar dipahami sebagai medium komunikasi, melainkan sebagai lingkungan sosial yang membentuk cara anak melihat dunia. Ia bisa mencerminkan dan merepresentasikan sifat manusia yang beragam—hadir dan berinteraksi tanpa banyak batas. Sifat inilah yang meniscayakan ruang digital sebagai ruang demokrasi.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi apakah anak terpapar teknologi, melainkan bagaimana mereka berinteraksi dengan nilai-nilai yang tepat. Karena itu, anak perlu dilindungi dan diarahkan untuk proses kematangan mereka.
Literatur komparatif tentang tata kelola digital menunjukkan bahwa variasi pendekatan regulasi tidak hanya memengaruhi tingkat perlindungan pengguna, tetapi juga membentuk pola interaksi yang dalam jangka panjang berkaitan dengan kualitas kewargaan. Daniel Hallin, misalnya, berargumen bahwa ruang digital yang lebih terkelola cenderung menopang interaksi yang lebih rasional dan inklusif.
Sebaliknya, studi mutakhir Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) menunjukkan, anak-anak yang tumbuh dalam ekosistem digital yang tidak terkelola menghadapi risiko yang melampaui keamanan. Termasuk dalam perkembangan kapasitas sosial dan kewargaan mereka.
Karena itu, negara yang lebih mampu menata ruang digitalnya cenderung memiliki fondasi kewargaan yang lebih kuat. Ditandai dengan kemampuan warga untuk menimbang informasi, mengelola perbedaan, dan berpartisipasi secara reflektif. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku tahun ini di Indonesia agaknya menjadi relevan sejak awal sebagai upaya negara merespons perubahan yang tidak bisa lagi ditunda. Kenyataan Ruang Digital di IndonesiaKepentingan tata kelola digital di Indonesia menjadi kian krusial ketika melihat skala keterhubungan yang terus meningkat. Laporan We Are Social bersama Kepios (2024) mencatat bahwa lebih dari dua pertiga populasi Indonesia telah terhubung ke internet, dengan kelompok usia muda sebagai pengguna paling aktif.
Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan tren serupa, di mana penetrasi internet terus meningkat dan menjangkau hampir seluruh kelompok usia di bawah 18 tahun. Bagi banyak anak, ruang digital kini bukan lagi pelengkap, melainkan bagian utama dari pengalaman sosial sehari-hari.
Walakin, persoalan yang muncul tidak berhenti pada risiko individual seperti paparan konten berbahaya atau kecanduan digital. PP TUNAS justru menjadi penting karena ia berangkat dari persoalan yang lebih dalam. Kenyataan ruang digital di Indonesia juga berpotensi menghasilkan bentuk kewargaan yang rapuh secara demokratis.
Interaksi yang dimediasi oleh algoritma cenderung memperkuat preferensi, menyederhanakan kompleksitas, dan mengutamakan respons cepat ketimbang refleksi. Dalam jangka panjang, pola seperti ini dapat membentuk cara anak memahami perbedaan, otoritas, dan kebenaran.
Di titik ini, muncul kesenjangan yang mendasar. Demokrasi membutuhkan warga yang mampu bernegosiasi dengan perbedaan, menimbang informasi secara kritis, dan memahami batas antara kebebasan dan tanggung jawab. Namun, arsitektur ruang digital yang berkembang saat ini tidak selalu bergerak ke arah tersebut.
Ia justru kerap memperkuat polarisasi, mempersempit ruang dialog, dan mendorong interaksi yang reaktif. Tanpa intervensi, proses sosialisasi digital berisiko berjalan tanpa koreksi—membentuk warga negara yang aktif secara digital, tetapi belum tentu matang secara demokratis.Investasi DemokrasiDalam kerangka ini, PP TUNAS dapat dibaca sebagai upaya awal untuk menata ruang publik digital agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Negara, melalui kebijakan ini, mencoba memastikan bahwa proses pembentukan generasi baru tidak sepenuhnya diserahkan pada logika desain algoritmik platform global yang tanpa batas. Ini bukan sekadar soal membatasi, tetapi tentang menghadirkan standar perlindungan minimum dalam ruang yang selama ini cenderung bergerak tanpa banyak koreksi.
Negara yang lebih mampu menata ruang digitalnya cenderung memiliki fondasi kewargaan yang lebih kuat. Pengalaman Uni Eropa menunjukkan bahwa ketika regulasi menembus hingga ke desain platform, perlindungan tidak berhenti pada data, tetapi ikut membentuk cara pengguna berinteraksi dengan informasi.
Di Inggris, pengaturan yang secara spesifik menyasar pengalaman digital anak bahkan mendorong perubahan pada level paling dasar: bagaimana platform dirancang, bagaimana pilihan disajikan, dan bagaimana risiko dibatasi sejak awal. Dalam ruang yang lebih terkelola seperti ini, interaksi tidak sepenuhnya dibiarkan bergerak liar mengikuti arus perhatian, tetapi memiliki batas yang memberi ruang bagi pertimbangan.
Sebaliknya, ketika ruang digital dibiarkan mengikuti logika platform, yang menguat justru pola interaksi yang reaktif dan mudah terpolarisasi. Pengalaman Amerika Serikat—terutama sejak kasus Cambridge Analytica yang melibatkan Meta Platforms Inc.—menunjukkan bagaimana data pengguna dapat diolah untuk memengaruhi preferensi secara terarah.
Studi Oxford Internet Institute juga berulang kali memperlihatkan bahwa dalam ekosistem dengan regulasi yang longgar, disinformasi dan manipulasi digital lebih mudah berkembang. Dalam situasi seperti ini, interaksi tidak hanya menjadi dangkal, tetapi juga rentan digerakkan oleh impuls, bukan pertimbangan.Dalam konteks anak, persoalannya menjadi berlipat. Mereka bukan sekadar pengguna, tetapi warga yang sedang dibentuk. Tanpa perlindungan yang memadai, ruang digital tidak hanya menghadirkan risiko jangka pendek, tetapi juga membentuk cara berpikir dan berinteraksi yang terbawa ke ruang publik yang lebih luas.
Di titik inilah PP TUNAS menemukan maknanya. Ia bukan semata regulasi teknis, melainkan upaya awal untuk memastikan bahwa proses pembentukan kewargaan tidak sepenuhnya diserahkan pada logika platform. Perlindungan anak, dalam pengertian ini, adalah investasi politik—tentang bagaimana demokrasi di masa depan akan dijalani, dan oleh siapa.
Selain itu, langkah ini sekaligus mencerminkan kecenderungan yang lebih luas. Di berbagai negara, perlindungan anak mulai ditempatkan sebagai pintu masuk untuk menegosiasikan kembali relasi antara negara dan platform digital. Dalam arti tertentu, PP TUNAS menjadi bagian dari upaya untuk mengembalikan keseimbangan—bahwa ruang publik digital tidak sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan perhatian-komersial.
‘Intervensi yang Sah’ dalam DemokrasiAgar benar-benar menjadi investasi demokrasi, PP TUNAS tidak bisa berhenti pada tataran normatif. Pengalaman Uni Eropa dan Inggris menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan anak justru ditentukan ketika negara berani masuk lebih dalam—menyentuh transparansi algoritma, akuntabilitas platform, hingga desain yang membentuk pengalaman pengguna sejak awal.
Di titik ini, perlindungan tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menjadi bagian dari arsitektur ruang digital itu sendiri. Sebaliknya, berbagai temuan OECD mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, praktik eksploitasi data anak tetap berlangsung di balik kerangka regulasi yang tampak memadai. Pelajaran ini penting. Tanpa langkah yang lebih substantif, PP TUNAS berisiko berhenti sebagai regulasi simbolik—hadir sebagai komitmen, tetapi belum cukup kuat untuk mengubah cara ruang digital bekerja. Padahal, yang dihadapi bukan sekadar persoalan perlindungan, melainkan proses pembentukan warga negara. Dalam ruang yang tidak terkelola, anak belajar bereaksi; dalam ruang yang ditata, mereka belajar mempertimbangkan.
Dalam konteks ini, setidaknya terdapat tiga kecenderungan yang bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia. Pertama, model intervensi kuat seperti di Uni Eropa, di mana negara tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk cara platform beroperasi—mulai dari perlindungan data hingga desain sistem. Model ini melihat ruang digital sebagai bagian dari infrastruktur publik yang harus dijaga kualitasnya.
Kedua, model pasar seperti di Amerika Serikat, yang lebih menekankan inovasi dan kebebasan platform, dengan intervensi negara yang relatif terbatas. Dalam model ini, ruang digital berkembang lebih cepat, tetapi juga lebih rentan terhadap polarisasi dan manipulasi. Ketiga, model hibrida seperti di Australia dan Inggris, di mana negara mulai aktif dalam penegakan dan perlindungan pengguna, tetapi masih mencari bentuk dalam mengatur desain platform secara menyeluruh. Perbedaan ini bukan sekadar soal gaya kebijakan, melainkan mencerminkan pilihan tentang bagaimana demokrasi ingin dipelihara.
Dalam model yang lebih proaktif, negara berupaya menciptakan ruang interaksi yang lebih sehat dan deliberatif. Sementara dalam model yang lebih longgar, kualitas interaksi lebih banyak ditentukan oleh logika platform dan dinamika pasar. Karena itu, ruang digital tidak lagi netral—ia menjadi arena di mana kualitas demokrasi diproduksi sehari-hari.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, tetapi arah demokrasi itu sendiri. Jika ruang digital hari ini menjadi sekolah pertama bagi kewargaan, maka cara kita mengaturnya akan menentukan apakah demokrasi di masa depan diisi oleh warga yang reflektif—atau sekadar reaktif.










