MBG Dongkrak Kepuasan Publik, Pengamat: Perketat Tata Kelola dan Pengawasan

MBG Dongkrak Kepuasan Publik, Pengamat: Perketat Tata Kelola dan Pengawasan

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 07:19
share

Survei kepuasan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2026 menunjukkan hasil positif dengan tingkat dukungan yang cukup tinggi. Survei Indikator Politik Indonesia pada Februari 2026 mencatat tingkat kepuasan publik mencapai 72,8.

Sementara itu, Cyrus Network pada April 2026 menemukan 65,4 masyarakat mendukung program tersebut, dengan 64,5 responden menilai pelaksanaannya sudah berjalan baik.

Hasil serupa juga terlihat dalam survei Poltracking Indonesia yang menyebut program MBG menjadi salah satu faktor penting yang mendorong tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah.

Baca juga: SPPG Polri di Pejaten Terapkan Sistem MBG Prasmanan ke Pelajar

Pengamat kebijakan publik Prof Trubus Rahardiansah menilai hasil survei tersebut wajar. Menurutnya, hal itu merupakan dinamika yang biasa dalam kebijakan publik dan yang terpenting adalah perbaikan tata kelola serta pengawasan agar program berjalan tepat sasaran.“Terpenting sekarang adalah komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, memperketat pengawasan, serta memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan,” ujar Trubus di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Trubus menilai, Badan Gizi Nasional (BGN) perlu mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program MBG. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, terutama pada operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lihat video: Perkuat Pengawasan MBG, BGN dan Kejagung Luncurkan "Jaga Dapur MBG"

Pembenahan harus dimulai dari sistem pengadaan bahan baku hingga mekanisme pemilihan pemasok. Ia menilai rantai distribusi bahan makanan dalam program MBG memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Tata kelola harus transparan dan terbuka, termasuk pengelolaan dapur SPPG. Mulai dari bahan baku, pemasok, sampai distribusinya harus jelas. Kalau tidak, potensi penyimpangan akan sangat besar,” katanya.

Selain itu, perlu perbaikan klausul perjanjian antara BGN dengan pengelola SPPG maupun yayasan pelaksana. Menurutnya, kontrak kerja sama harus memuat tanggung jawab hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian, termasuk risiko keracunan makanan.Apabila terjadi insiden keracunan, maka tanggung jawab tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah, melainkan kepada pengelola SPPG sebagai pelaksana teknis yang menerima anggaran. “Harus ada klausul jelas, kalau terjadi keracunan atau penyimpangan, SPPG siap bertanggung jawab secara hukum, bahkan pidana. Jangan pemerintah yang menanggung lagi biaya rumah sakit dan lainnya,” tegasnya.

Dia juga mengusulkan kepemilikan SPPG perlu ditata ulang agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Perlu pembatasan jumlah kepemilikan dan mendorong keterlibatan koperasi serta pelaku UMKM dalam pengelolaan dapur MBG.

Menurutnya, model gotong royong dengan melibatkan masyarakat lokal akan memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka peluang kerja. Ia juga mengingatkan agar program tersebut tidak hanya dinikmati oleh pemodal besar.

“Kepemilikan harus dibatasi. Idealnya berbasis koperasi dan UMKM, melibatkan masyarakat. Jangan hanya orang-orang tertentu yang menguasai banyak SPPG,” katanya.

Trubus juga menekankan pentingnya penajaman sasaran penerima manfaat program MBG. Ia menilai bantuan tersebut harus difokuskan kepada kelompok masyarakat miskin, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kategori miskin ekstrem.Dia menyebut sekolah dengan latar belakang siswa dari keluarga mampu sebaiknya tidak menjadi prioritas penerima program. Penentuan sasaran, menurutnya, dapat dilakukan dengan melihat latar belakang pekerjaan orang tua siswa.

“Kalau orang tua siswa pengusaha, PNS, atau karyawan BUMN yang mampu, tidak perlu diberikan. Program ini harus fokus pada masyarakat miskin agar tepat sasaran,” ujarnya.

Trubus menilai pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan program MBG. Ia mengingatkan besarnya anggaran membuat program tersebut memiliki risiko penyimpangan tinggi, termasuk praktik penggantian bahan makanan dengan kualitas lebih rendah.

Menurutnya, penyimpangan dalam program MBG tidak hanya berdampak pada kerugian anggaran, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat. Ia menilai risiko keracunan makanan harus diantisipasi dengan regulasi yang tegas.

Karena itu, Trubus mendorong pemerintah segera menyusun aturan khusus atau undang-undang terkait program MBG. Ia menilai payung hukum tersebut penting untuk memperkuat pengawasan serta memastikan adanya sanksi yang jelas bagi pelanggaran.“Anggaran sangat besar, tapi payung hukum khusus belum ada. Ini perlu undang-undang agar pengawasan kuat dan ada sanksi tegas jika terjadi penyimpangan,” katanya.

Terkait adanya gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG, Trubus menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun ia berpendapat kritik tersebut seharusnya disertai solusi konkret.

Menurutnya, program MBG pada dasarnya bertujuan membantu masyarakat miskin dan mendorong perputaran ekonomi di tingkat bawah. Karena itu, ia menilai yang lebih penting adalah memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran melalui pengawasan yang kuat.

Topik Menarik