Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan

Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 07:36
share

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Anthony Winza Prabowo, menyatakan jika kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum dan tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan tanpa aturan.

Hal itu disampaikan dalam program Interupsi bertajuk Akademisi Dilaporkan, Ada Kriminalisasi yang disiarkan iNews, Kamis (23/4/2026). Dalam diskusi tersebut, ia mengibaratkan kebebasan berbicara seperti berkendara di jalan raya yang tetap harus mengikuti rambu-rambu.

"Kebebasan berbicara itu seperti mengemudi di jalan. Bebas, anda mau dari sini ke mal, ke mana, bebas. Tetapi bukan artinya enggak ada rambu-rambu. Jika tidak ada rambu-rambu, jika tidak ada lampu merah, tabrakan semua,” ujarnya.

Baca juga: Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Chaniago: Negara Demokrasi 'Dewanya' Itu Kebebasan

Ia mengatakan, batasan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam KUHP terbaru. Anthony menjelaskan, dalam aturan tersebut, penghinaan dimaknai sebagai tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan pihak tertentu, termasuk pemerintah.“Jadi semua ada batas-batasnya, pasal-pasalnya sudah tertuang. Kita bisa lihat di Pasal 240 KUHP terbaru. Di situ dijelaskan yang disebut menghina dan yang disebut kritik,” lanjutnya.

Lihat video: Deretan Pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat

“Yang dimaksud dengan menghina adalah perbuatan yang merendahkan, merusak kehormatan, citra pemerintah, lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” sambungnya.

Anthony menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi dalam polemik pelaporan terhadap akademisi yang tengah menjadi sorotan belakangan ini.

“Saya berbicara secara umum. Pemerintah tidak melakukan intervensi dan pemerintah tidak perlu melakukan intervensi. Bisa dicarikan pembenaran ke kepolisian, ke mana pun, tidak ada perintah Pak Prabowo,” tandasnya.

Topik Menarik