PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends, menekankan urgensi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, pihak ketiga yang sering dimaksud adalah individu seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau orang lain yang namanya digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan dan tanpa keterkaitan langsung dengan tindak pidana. Mercy menegaskan persoalan ini harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak hukum yang tidak adil bagi mereka yang benar-benar tidak terlibat.
Baca juga: KPK Sebut RUU Perampasan Aset Perkuat Regulasi Pemberantasan Korupsi
Di sisi lain, legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong agar ada pembedaan yang jelas dan tegas terhadap pihak ketiga yang memang ikut terlibat dalam kejahatan, terutama kasus korupsi dan kejahatan keuangan. Tanpa pengaturan yang tegas, kata Mercy, dikhawatirkan pihak tidak bersalah justru menjadi korban, sementara pelaku kejahatan memanfaatkan celah hukum.“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegas Politisi asal daerah pemilihan Maluku tersebut.
Lihat video: DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi
Mercy juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, khususnya terkait beban pembuktian dan mekanisme kompensasi yang dinilai masih kurang memadai. Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme perlindungan tersebut, mulai dari definisi yang jelas, standar pembuktian, hingga prosedur yang adil dan transparan.Bagi Mercy, perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi elemen krusial untuk menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan hak asasi warga negara. Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli agar RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.










