KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kembali memulangkan sebanyak 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang juga sering disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Tanah Air. Pemulangan ini sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pelindungan WNI di luar negeri.
Para PMI dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan komersial ke 5 (lima) titik debarkasi dengan tujuan: Mataram (22 orang), Banda Aceh (37 orang), Medan (73 orang), Surabaya (27 orang), dan Jakarta (58 orang).
Baca juga: 5 WNI Ditembak di Perairan Malaysia Diduga PMI Ilegal
"Mereka sebelumnya berada di 10 Depot Tahanan Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia. Para WNI berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur," ungkap KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Sebagian besar PMI yang dipulangkan termasuk dalam kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, mereka yang dalam kondisi sakit, serta individu yang telah cukup lama berada di depot sehingga harus dipulangkan. Oleh karena itu, pemulangan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pelindungan kemanusiaan dan kepastian bagi mereka.Dalam kloter pemulangan ini juga mencakup sebanyak 49 orang WNI yang sebelumnya ditangkap pada saat operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Setia Alam, Selangor, pada 3 April 2026 lalu.
Baca juga: Kementerian P2MI Kecam Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Malaysia
Proses pemulangan dilaksanakan melalui koordinasi erat antara KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas setempat, khususnya Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta koordinasi dengan instansi terkait di tanah air, termasuk KP2MI, guna memastikan kelancaran proses pemulangan hingga penanganan lanjutan setibanya di Indonesia.
"Pemulangan ini merupakan gelombang ketiga sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya KBRI Kuala Lumpur juga telah memfasilitasi pemulangan WNI pada bulan Februari dan Maret 2026," lanjut KBRI Kuala Lumpur.Upaya ini mencerminkan konsistensi KBRI Kuala Lumpur dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak WNI, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Adapun permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar PMI tersebut berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian (overstay) serta beberapa kasus pidana. Dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur tetap mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak-hak dasar WNI.
KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi peraturan dan hukum negara setempat, serta memahami hak dan kewajibannya selama bekerja atau tinggal di luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah utama dalam mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
KBRI Kuala Lumpur terus berkomitmen untuk memberikan pelindungan optimal bagi WNI, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran mengenai migrasi yang aman dan bertanggung jawab.










