UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal

UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal

Nasional | sindonews | Kamis, 23 April 2026 - 16:46
share

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan oleh DPR. Pengesahan tersebut bukan sekadar keberhasilan legislasi biasa, melainkan sebuah debt of justice atau utang keadilan yang akhirnya dibayar tunai oleh negara kepada kaum perempuan.

Ketua Srikandi Arun Linda Kartika Dewi menegaskan pengesahan menilai UU PPRT ini suatu proses panjang selama 22 tahun. Pertama kali diusulkan pada 2004, harus melewati berbagai periode kepemimpinan, baru akhirnya mencapai final di tahun 2026.

"Penguatan data menunjukkan bahwa UU ini adalah hasil dari proses maraton yang luar biasa. Keberpihakan negara tahun ini, terlihat dari percepatan akselerasi setelah mandek selama lebih dari dua dekade," kata Linda, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

Linda menyampaikan apresiasinya karena di bawah koordinasi intensif antara Pemerintah dan DPR, pembahasan pasal-pasal krusial mengenai jaminan sosial dan upah minimum sektoral berhasil diselesaikan hanya dalam waktu singkat di awal tahun ini."Ini menjadi manifestasi nyata keberpihakan negara. Ini menunjukkan pergeseran paradigma negara dari sekadar pengawas menjadi pelindung aktif," ungkapnya.

Linda menyatakan, ada tiga pilar keberpihakan yang terkandung dalam UU baru ini. Pertama Legalitas Eksistensi di mana untuk pertama kalinya, PRT diakui secara resmi sebagai subjek hukum pekerja. "Ini akan menghapus dikotomi antara pekerja kantoran (formal) dan pekerja domestik (informal)," ucapnya.

Lihat video: AKHIRNYA! Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Resmi Disahkan!

Pilar kedua adalah Intervensi Jaminan Sosial. Negara, lanjutnya, mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pemerintah pun turut memberikan skema subsidi bagi pekerja domestik berpenghasilan rendah.

"Pilar ketiga adalah Standardisasi Kerja. Hadirnya UU ini, maka akan terbentuk jam kerja yang manusiawi, hak cuti, dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, bagi para PRT," kata Linda.

Linda menambahkan, hal yang paling istimewa, menurutnya adalah, disahkannya UU PPRT ini masih dalam momentum Hari Kartini dan menjelang May Day atau Hari Buruh."Pengesahan UU PPRTI ini sangat strategis karena berada di antara dua momentum besar. Hari Kartini yang selama ini menjadi simbol emansipasi ekonomi dan perlindungan harkat perempuan di ruang domestik. Dan Hari Buruh, yang menjadi pengakuan bahwa sektor informal adalah tulang punggung ekonomi yang setara dengan buruh pabrik/industri," tuturnya.

Linda menegaskan, 2026 ini akan dicatat dalam sejarah sebagai tahun di mana Indonesia berhenti mengabaikan tangan-tangan tersembunyi di rumah tangga Indonesia.

"Ini adalah hadiah nyata bagi jutaan perempuan Indonesia yang selama ini menjadi pahlawan bagi ekonomi keluarga namun rentan secara hukum," tuturnya lagi.

Dengan pengesahan ini, Linda optimistis iklim ketenagakerjaan Indonesia akan naik kelas di mata internasional. Negara tidak hanya hadir dalam bentuk teks undang-undang, tetapi juga melalui sistem pengawasan hingga tingkat RT/RW untuk memastikan implementasi di lapangan.

"Semangat May Day tahun ini adalah semangat kemerdekaan penuh bagi PRT. Setiap keringat kini memiliki perlindungan, dan setiap pengabdian kini memiliki penghormatan," ucapnya.

Topik Menarik