SP3 Rismon Sesuai Prosedur, Pakar Hukum: Permintaan Refly Harun Tak Masuk Akal

SP3 Rismon Sesuai Prosedur, Pakar Hukum: Permintaan Refly Harun Tak Masuk Akal

Nasional | sindonews | Kamis, 23 April 2026 - 18:12
share

Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya membatalkan status Restorative Justice (RJ) Rismon Hasiolan Sianipar. Refly juga meminta kasus yang menjerat klienya dihentikan tanpa harus meminta maaf.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, permintaan Refly Harus tidak masuk akal. Menurut Edi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rismon Hasiolan Sianipar sudah sesuai prosedur.

"Permintaan Refly Harun itu tidak masuk akal. Refly ingin membebaskan kliennya tapi tidak bersedia minta maaf," katanya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Roy Suryo Sindir Rismon Sianipar: Kok Berani Neliti Ijazah Jokowi Kalau Ijazahnya Sendiri Palsu?

Edi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengikuti semua tahapan dalam proses hukum yang ada. Kalau ada yang keberatan putusan status RJ dan penetapan SP3 Rismon Sianipar silakan melakukan upaya hukum lain.“Kepolisian sejauh ini terus memberikan ruang dan waktu kepada kedua belah pihak melakukan upaya damai guna mendapatkan keadilan restorative,” katanya.

Lihat video: Sekarang Lawan? Rismon: Roy Suryo Panik Sebentar Lagi Mau Dipenjara

Anggota Kompolnas periode 2012-2026 menyebut agar kedua belah pihak memenuhi semua syarat RJ secara formil yakni melakukan perdamaian antara pelaku dan korban, tidak ada penolakan dari korban, pelaku mengakui perbuatannya, dan kesepakatan dibuat secara sukarela.

Syarat RJ lainnya adalah perkara pidananya ringan dan pelaku bukanlah residivis serta ancaman pidana ringan di bawah lima tahun. Untuk ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, Ketua Prodi Magister Hukum ini menilai tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Kami meminta dalam melihat hukum itu jangan terlalu kaku. Ketika hukum itu sudah memberikan keadilan dan memberikan manfaat serta untuk kepentingan umum, penyidik memiliki kewenangan diskresi untuk itu. Kewenangan diskresi itu diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri,” katanya.

Edi menambahkan, apa yang dilakukan Rismon seharusnya juga diikuti Roy Suryo dkk biar persoalan tudingan ijazah palsu ini tuntas. "Kita ingin kasus ini segera tuntas dan hasilnya bisa berikan rasa keadilan dan bermanfaat kepada semua pihak,” ucapnya.

Topik Menarik