Usulan KPK soal Bakal Capres-Cawapres dari Kader Partai Tidak Mudah
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menilai syarat bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres/bacawapres) atau pejabat publik harus berasal dari kader partai sulit direalisasikan. Sebenarnya publik bisa melihat rekam jejak calon pejabat publik tanpa harus berasal dari kaderisasi partai.
Pernyataan itu dilontarkan Ganjar sekaligus merespons rekomendasi Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai persyaratan untuk pejabat publik berasal dari sistem kaderisasi partai.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK Ternyata Kader Baru Partai Golkar
Menurut dia, UU Parpol telah mengatur penggunaan dana bantuan politik yakni 60 pendidikan politik dan 40 administrasi sekretariat. Ganjar menilai fungsi partai melakukan kaderisasi terhadap kader yang akan menjadi calon pejabat publik menjadi penting.
Namun, praktiknya sulit dilakukan. "Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai, maka mewajibkan kandidat ikut kaderisasi terlebih dahulu, rasanya tidak mudah," ujar Ganjar, Kamis (23/4/2026).Sebenarnya masyarakat dapat melihat rekam jejak calon pejabat publik tanpa harus melewati kaderisasi partai. "Dilihat melalui rekam jejak, pendidikan, pengalaman, dan seterusnya," ucapnya.
Di sisi lain, syarat kaderisasi partai tak akan terlaksana bila calon pejabat publik tak mau berpartai. "Kalau dia bukan kader partai atau tidak mau berpartai, maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana. Namun, publik cukup menilai dari pendidikan, pengalaman, dan rekam jejaknya," kata Ganjar.
PDIP sudah memiliki program kaderisasi berjenjang yang dilaksanakan badan diklat partai mulai dari level Pratama, Madya, Utama, sampai Guru kader sejak 2003. "Ketika dibikin kursus kader khusus perempuan sampai hari ini kita punya sekolah partai di Lenteng Agung," ujarnya.










