Hormuz, Malaka dan Gagasan Laut Bebas
Zezen Zaenal Mutaqin
Ahli Hukum Internasional Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
DALAM negosiasi damai yang sedang dilakukan antara Amerika dan Iran, Selat Hormuz dan isu pengayaan uranium adalah dua hal yang paling susah menemukan titik temu. Bagi Iran, Selat Hormuz adalah titik cekikkan untuk bernegosiasi dengan Amerika. Bagi Amerika, sepenuhnya memulihkan jalur laut Hormuz seperti sebelum konflik adalah simbol kemenangan.
Pentingnya Hormuz sekarang adalah karena selat yang lebarnya 33 kilometer itu menjadi jantung logistik energi dunia. Komoditas energi, bahan kimia, dan logistik lainnya berasal dari wilayah Teluk yang harus diangkut melewati selat itu.
Gangguan pasokan dalam waktu lama akan menciptakan krisis di dunia, sesuatu yang sekarang mulai dirasakan oleh kita semua.
Perebutan Malaka
Bagi sarjana yang mempelajari sejarah pembentukan hukum internasional, peristiwa perebutan Selat Hormuz ini mengingatkan pada episode perebutan Malaka pada abad ke 16. Setelah merebut dan menguasai Selat Malaka pada tahun 1511, Portugis mendeklarasikan Malaka sebagai wilayah laut tertutup (mare clausum) yang sepenuhnya berada dalam kedaulatan mereka. Malaka dimiliki oleh Portugis.Klaim hak eksklusif itu penting untuk Portugis karena dengan demikian mereka memiliki akses pada sumber daya utama komoditas dunia, yakni rempah-rempah dari wilayah Nusantara. Jika saat ini produk komoditas incaran dunia adalah minyak dan gas, saat itu komoditas utama adalah rempah-rempah.Perdagangan dimonopoli Portugis. Setiap kapal yang melintas harus mendapatkan izin dari Portugis. Malaka adalah gerbang emas untuk mengamankan jalur logistik antara Laut Cina Selatan dan Lautan Hindia.
Pada saat yang sama, kekuatan Eropa lain, Belanda, juga memulai eksplorasi di wilayah yang kelak akan menjadi wilayah jajahannya. Belanda keberatan atas klaim "mare clausum" sepihak dari Portugis. Dan untuk itu, lewat perwakilan dagang di Nusantara, VOC, Belanda mulai menjalin kekuatan dengan para sultan di wilayah selat Malaka dan Nusantara.
Puncak persaingan itu terjadi pada 25 Februari 1603, ketika salah satu kapal kargo raksasa Portugis, Santa Catarina, direbut oleh VOC di bawah pimpinan Admiral Jacob van Heemskerk. Pertempuran berlangsung sengit dan VOC berhasil menang karena dibantu Sultan Johor, Alauddin Ri'ayat Syah III dan adiknya Raja Bongsu.
Kapal itu lantas dibawa oleh VOC ke Amsterdam dan isinya dilelang. Angka hasil lelangnya sangat fantastis. VOC mendapatkan uang 3 juta Gulden (sekitar 120 juta dolar menurut perhitungan hari ini).Peristiwa itu menjadi kontroversi besar di Eropa. Belanda yang waktu itu sedang mengobarkan perang kemerdekaan dari Spanyol dituduh melanggar kedaulatan Portugis dan aksinya dianggap sebagai aksi perompakan.
Dalam konteks inilah VOC akhirnya meminta seorang profesor muda dari Universitas Leiden, Hugo Grotius untuk menjadi pembela perusahaan dalam menghadapi gugatan hukum. Grotius juga harus membuat semacam pleidoi untuk digunakan VOC dalam menghadapi perdebatan publik.
Naskah pembelaan yang disiapkan Grotius itu kelak akan diterbitkan--sebagian setelah dia wafat--menjadi dua buku yang sangat penting: Lautan Bebas (Free Sea/Mare Liberum) dan Komentar tentang Hukum Rampasan Perang dan Harta Jarahan (Commentary on the Law of Prize and Booty/De Jure Praedae).
Dua buku ini dianggap menjadi tonggak penting hukum internasional dan hukum laut. Hugo Grotius, sampai saat ini dianggap sebagai bapak hukum internasional modern.
Lautan Bebas
Dalam De Jure Praedae, Hugo Grotius berargumen bahwa tindakan Dutch East India Company menyita kapal Portugis, Santa Catarina, sah secara hukum karena didasarkan pada prinsip just war dan hukum alam. Portugis dianggap melanggar hukum alam melalui monopoli perdagangan dan penggunaan kekerasan di laut, sehingga pihak lain berhak membela diri, menghukum, dan mengambil kompensasi dalam bentuk rampasan perang (prize).Lebih jauh, Grotius menegaskan bahwa laut adalah milik bersama (res communis) yang tidak dapat dimonopoli, sehingga kebebasan navigasi dan perdagangan harus dijamin bagi semua (mare liberum). Dengan demikian, ia tidak hanya membenarkan tindakan VOC, tetapi juga meletakkan dasar bagi konsep kebebasan navigasi di laut, sesuatu yang sekarang menjadi norma dalam hukum internasional modern.
Yang membuat Grotius berbeda dari sarjana lain dan dianggap sebagai peletak dasar hukum internasional modern adalah karena ia memisahkan hukum dari teologi. Portugis, ketika mengklaim kepemilikan Malaka dan kepulauan Nusantara, berdalih bahwa wilayah itu adalah tanah tak bertuan (terra nulius).
Para Sultan yang berdaulat itu tidak dianggap berdaulat oleh Portugis karena berada di luar dunia Kekristenan (Christendom). Karena tidak berdaulat, maka klaim kepemilikan Portugis dianggap memiliki dasar menurut mereka.
Buku De Jure Praedae difokuskan untuk menghancurkan argumen ini. Menurut Grotius, Sultan-sultan itu berdaulat meski di luar dunia Kekristenan. Agama tidak bisa jadi dasar untuk klaim kedaulatan. Dan karena itu klaim Portugis tidak bisa diterima.
Menurut Grotius, secara de facto Portugis sebenarnya mengakui kedaulatan para Sultan. Grotius mengungkap dalam buku itu bagaimana Portugis telah menjalin banyak perjanjian dengan para Sultan sejak mereka tiba di Nusantara sejak awal abad ke-16.Akibat dari pengakuan VOC/Belanda pada kedaulatan para Sultan ini, model awal hubungan Belanda dengan para Sultan adalah model kontrak dagang, bukan penjajahan dan kepemilikan (appropriation) seperti kalim Portugis. Model kontrak ini berlangsung hingga akhir abad ke-18, masa ketika Belanda mulai berambisi memiliki Nusantara dan mencengkeramkan kuku penjajahan seperti Portugis.
Norma Malaka Diuji?
Sebelum serangan Amerika-Israel ke Iran, Selat Hormuz tidak pernah ditutup dan Iran tidak pernah memungut pajak apa pun untuk setiap kapal yang lewat. Secara geografis, Selat kecil itu masuk ke dalam kedaulatan Iran dan Oman, setidaknya jika mengacu pada hukum laut dalam UNCLOS (United Nations Convention of the Law of the Sea).Wilayah itu masih berada dalam jangkauan 12 mil laut Iran dan Oman. Masalahnya, Iran, Amerika dan Israel serta Oman bukanlah negara pihak dalam perjanjian ini. Karena itu urusan menjadi rumit.
Namun terlepas dari fakta di atas, kebiasaan hukum internasional mengharuskan selat-selat kecil seperti itu menjadi wilayah yang bebas dilewati oleh kapal-kapal (transit passage). Ketika konflik pecah, Iran memberlakukan Hormuz sebagai laut teritorial dan berpegang pada prinsip innocent passage (lintas damai), sebagaimana diatur dalam hukum perang.
Akibatnya, semua kapal yang melintas akan dicek, dikontrol dan dilihat apakah kapal tersebut terafiliasi dengan musuh atau tidak. Jika terafiliasi musuh, maka Iran merasa memiliki hak untuk mencegahnya karena musuh sedang tidak "berdamai" dengannya.
Situasi di Selat Hormuz menunjukkan bahwa prinsip hukum laut yang dirumuskan sejak Grotius dalam konteks di Malaka melalui Mare Liberum kini sedang diuji. Ketegangan antara kebebasan navigasi dan klaim kedaulatan negara pantai menghidupkan kembali konflik klasik antara mare liberum dan mare clausum, dua klaim yang dulu diadu di Malaka oleh Portugis dan Belanda.










