Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Nasional | okezone | Selasa, 21 April 2026 - 11:26
share

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU PSdK.

Ia menjelaskan, Panja telah membahas rancangan aturan tersebut secara intensif sejak April 2026. Pihaknya juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) membahas DIM yang bersifat redaksional yang ditugaskan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Selanjutnya, dalam rapat kerja Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan RUU dan disetujui dalam rapat kerja," ujar Andreas dalam forum.

Andreas menjelaskan, RUU PSdK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal. Klausul tersebut mencakup perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, baik saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, maupun ahli yang selama ini juga kerap mendapat ancaman.

"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan," ucapnya.

 

Selain itu, RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi secara penuh kepada korban atau keluarganya. Korban yang berhak menerima kompensasi meliputi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.

RUU PSdK juga mengatur pembentukan Dana Abadi Korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, LPSK diberi kewenangan membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat, meminta persetujuan fraksi untuk pengesahan RUU PSdK.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan, yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.

Topik Menarik