Polri Bidik TPPU untuk Haji Ilegal, Kejar Aset untuk Ganti Rugi Jemaah
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi menjerat pelaku haji ilegal, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian jemaah yang menjadi korban.
"Tentunya harapannya korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun melalui tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Irhamni, Selasa (21/4/2026).
"Kalau memang penyelenggaranya memiliki banyak korban, kami dapat melakukan penegakan hukum dengan pasal tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Dengan jeratan TPPU, Polri yang tergabung dalam Satgas Haji dapat menyita aliran dana hingga aset milik para pelaku.
"Langkah penindakan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat atau laporan dari Kementerian Haji dan Umrah, yang akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan penggagalan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026.
"Kemarin, pada Sabtu dini hari, kami melakukan upaya pencegahan terhadap WNI yang akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa nonhaji," kata Harun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Pencegahan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat ini, pihak gabungan masih melakukan pendalaman terkait mobilisasi delapan WNI tersebut.
"Masih dilakukan pendalaman terkait kegiatan mobilisasi delapan WNI yang akan melaksanakan haji menggunakan visa nonhaji," ujarnya.










