Mantan Ketua MK: Denda Rp11,4 Triliun Bermanfaat bagi Rakyat dan Negara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva merespons penyerahan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pelaksanaan teknisnya dikomandoi Kejagung banyak mengenakan sanksi denda administratif terhadap pelaku pelanggaran izin kawasan hutan. Jika tidak mau membayar denda administratif, mereka dikejar dengan tindak pidana.
Hamdan Zoelva melihat langkah Satgas PKH yang pelaksanaan teknisnya dikomandoi Kejagung dalam mengedepankan denda administratif triliunan rupiah akan lebih membawa kemanfaatan lebih besar bagi negara maupun masyarakat.
Baca juga: Efektif Kembalikan Uang Negara, Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset
“Saya lebih setuju dengan langkah (Kejaksaan Agung) yang mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk (memberi manfaat) negara dan rakyat,” kata Hamdan Zoelva, Senin (20/4/2026).Hamdan berpendapat, langkah ini akan membuat negara bisa mengambil uang para pelaku pelanggaran, dan menggunakannya untuk kepentingan masyarakat. “Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga,” katanya.
Dia menjelaskan, hal yang ditekankan dalam pendekatan penyelesaian perkara pidana terbaru adalah mengutamakan pemulihan atas kerugian korban. “Ini yang berkembang dalam penegakan hukum di mana pun,” pungkas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini.










