13 Jamaah Pakai Visa Nonhaji, Keberangkatannya Ditunda
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 jamaah calon haji menuju Arab Saudi. Hal itu lantaran mereka diduga menggunakan visa nonhaji.
"Per hari ini ada 13 orang calon jamaah haji nonprosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, belasan jamaah calon haji tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun, visa yang digunakan terdeteksi bukan visa haji prosedural.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Karena instrumen dari imigrasi sudah lengkap, maka kita bisa hold itu dulu. Ini maksudnya bukan (kita) menghalangi rakyat untuk melaksanakan haji tapi untuk melindungi mereka," ujar Hendarsam.
Ia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi telah menutup akses masuk ke Tanah Suci Mekkah bagi jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Menurutnya, jalur nonprosedural tetap tidak akan memungkinkan seseorang menjalankan ibadah haji.
"Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana enggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu. Akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka. Bahkan sudah sampai jatuh korban," tuturnya.










