Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak Hakim

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak Hakim

Nasional | sindonews | Senin, 20 April 2026 - 15:05
share

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman didampingi Panitera Pengganti Puji Asih, serta dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.

Baca Juga: 2 Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidang

"Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum," ujar hakim dalam persidangan.Hakim juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

"Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan seusai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Asep mengungkapkan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Topik Menarik