Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polisi usai Unggah Video Ceramah JK yang Dipotong
Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando buntut mengunggah ceramah mantan Wakil PresidenJusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai bahwa Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.
Baca juga: Reaksi Santai Jokowi soal Pernyataan JK: Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung
Nurlette menuturkan unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.
"Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).Tindakan keduanya yang memotong ceramah JK telah memenuhi unsur niat jahat. Apabila video ceramah JK ditampilkan secara utuh maka persepsi negatif tidak akan muncul.
"Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?" ungkap Nurlette."Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," sambungnya.
Nurlette menjelaskan ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi Poso dan Ambon. Dalam ceramah yang sama JK justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.
"Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya bukan orang Islam dan Kristen saat ini, tapi yang dulu berkonflik," ucapnya.
H-1 Lebaran Rest Area Km 207A Cirebon Mulai Sepi, Pos Robot Transformers Tak Lagi Dikerumuni
Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 48 UU No 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.










