TNI AL Buka Suara soal Kapal Perang Amerika Serikat lewati Selat Malaka

TNI AL Buka Suara soal Kapal Perang Amerika Serikat lewati Selat Malaka

Nasional | sindonews | Minggu, 19 April 2026 - 20:29
share

TNI Angkatan Laut (AL) buka suara soal adanya kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang kedapatan melintas di perairan Selat Malaka. TNI AL menyebut kapal tersebut sedang transit.

“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait user for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/4/2025).

Baca juga: Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Dansat dan Intelijen di Kepri

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” sambungnya.

Tunggul menjelaskan, meski kapal asing tersebut memiliki hak lintas transit, namun mereka tetap harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melaui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut), sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” jelasnya.

Baca juga: 6 Perwira Kopassus Naik Pangkat, Berikut Nama-namanya

Tunggul juga menjelaskan bahwa setiap kapal asing yang melintas di Selat Malaka juga terikat ketentuan. Hal itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” tandasnya.

Topik Menarik