4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Empat Polisi yang melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan terhadap anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Natanael Simanungkalit (NS) hingga tewas akhirnya dipecat. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Kepri.
Pemecatan itu dijatuhkan setelah komisi menyatakan para pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela. Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/04/2026) di ruang Bidpropam Polda Kepri sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Baca juga: Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Empat pelaku yang diadili yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Komisi sidang tersebut dipimpin Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Sementara Wakil Ketua Komisi yaitu Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono dan Wadir Samapta Polda Kepri, AKBP Ike Krisnadian bertindak sebagai anggota komisi.Sementara sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain AKP dr Leonardo, Ipda Muhammad Duter, Bripda Timothy Manasir Sinulingga, Bripda Jonathan Pratama, Bripda Holkepri Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Cheva Adrian Maulana.
Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota tersebut dinyatakan melanggar peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi kepolisian. Pelanggaran itu dinilai berat karena mencederai sumpah jabatan dan norma institusi.
"Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela kepada seluruh pelanggar. Selain itu, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat juga diberlakukan kepada keempatnya," ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dikutip Sabtu (18/04/2026).Nona menjelaskan, Bripda Arawna Sihombing menyatakan menerima hasil sidang usai putusan tersebut. Sementara tiga pelanggar lainnya memilih mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
"Mereka diberikan kesempatan untuk menempuh banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan. Memori banding wajib disampaikan paling lambat 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan, fakta persidangan menunjukkan para terduga pelaku melakukan pelanggaran serius.
"Semuanya melakukan dan itu terbukti. Ada yang atas perintah tapi tetap dilaksanakan, ada yang berdasarkan kesadaran," ungkapnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, Bripda Arawna Sihombing ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2026 lalu. Pasalnya ada tindak pidana dalam kasus tersebut berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti.Petugas kemudian melakukan pendalaman proses penyidikan. Berdasarkan proses tersebut ditemukan fakta baru dengan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam perbuatan pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar penyidikan ketiganya yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Kematian Larijani dan Soleimani Berpotensi Ciptakan Disrupsi Serius dalam Rantai Komando Iran
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, terkait turut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain almarhum Bripda Natanael Simanungkalit (NS), seorang polisi lainnya juga menjadi korban penganiayaan senior terhadap yunior ini. Korban kedua diketahui berinisial Bripda CP yang kondisinya selamat.










