Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta

Ekonomi | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 18:09
share

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipatif menyusul perubahan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang kini juga menyasar kendaraan listrik. Penyesuaian ini dilakukan agar insentif tetap terjaga dan tidak membebani masyarakat di tengah transisi menuju energi bersih.

"Sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan aturan ini tidak langsung membebani masyarakat," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta menikmati insentif penuh berupa tarif PKB sebesar 0 persen serta pembebasan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Namun, dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, skema tersebut tidak lagi berlaku otomatis.

Pemprov DKI menegaskan tetap berkomitmen mendukung penggunaan kendaraan listrik karena dinilai berkontribusi dalam pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara. Oleh karena itu, pemerintah daerah tengah merancang skema insentif fiskal baru yang tetap sejalan dengan ketentuan nasional.

Baca Juga:Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20

Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan daya beli masyarakat. Pemprov berupaya memastikan kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang ekonomis bagi warga. Selain itu, kebijakan yang disiapkan juga mendukung visi pembangunan kota berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik dipandang sebagai bagian penting dalam transformasi sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.

Pemprov DKI Jakarta berharap penyesuaian aturan ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan insentif yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di ibu kota diharapkan tetap tumbuh secara positif dan berkelanjutan.

Topik Menarik