Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Tepis soal Dana untuk Pansus Haji

Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Tepis soal Dana untuk Pansus Haji

Berita Utama | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 16:13
share

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah menyiapkan hingga menyerahkan dana untuk Pansus Haji DPR agar memengaruhi kebijakan kuota haji tambahan 2024. Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga tidak pernah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdul Kadir yang menyebut bahwa informasi yang beredar tentang Gus Yaqut tersebut tidak benar dan membentuk opini publik menyudutkan kliennya tanpa dasar bukti yang jelas.

Baca juga: KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Diduga Disiapkan untuk Pansus Haji DPR

"Kami merasa ada hal-hal yang justru keluar dari proses penegak hukum. Apa yang mendasari dugaan kami itu adalah adanya framing, adanya pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan suatu kejahatan," Dodi dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Menurut Dodi, tuduhan bahwa Gus Yaqut menerima aliran dana hanya bertumpu pada asumsi dan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.

"Kenyataannya, dasar informasi bahwa Gus Yaqut itu dikatakan menerima uang, dikatakan memberikan uang untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan di DPR, itu hanya didasarkan kepada rekaan, kepada asumsi, kepada keterangan-keterangan yang hingga saat ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya," katanya.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 7 Saksi dari Biro Travel

Doni menilai opini sudah diakselerasi untuk membentuk framing publik. Padahal, dalam prinsip hukum pidana, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta material yang dapat diuji.

"Ini seakan-akan Gus Yaqut ini adalah orang yang tidak memiliki nilai-nilai kebenaran, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah seseorang yang memiliki karakter jahat. Pembentukan opini ini dilakukan melalui berita-berita," tegasnya.Dodi juga menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah klarifikasi resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses tersebut, BPK juga tidak dapat menunjukkan bukti konkret terkait tuduhan penerimaan maupun pemberian dana ke DPR oleh Gus Yaqut.

"Badan Pemeriksa Keuangan hanya menyatakan bahwa mereka sebagai auditor menyimpulkan hal tersebut atau menyampaikan hal tersebut didasarkan kepada informasi-informasi yang tadinya diperoleh dengan menyebut nama seseorang, waktu kita minta klarifikasi, akhirnya tidak pernah ada ketegasan, dan tidak pernah bisa dilakukan klarifikasi," jelasnya.

Dodi mengaku tim kuasa hukum awalnya berupaya menahan diri terkait opini yang terus menyudutkan kliennya. Namun, belakangan pemberitaan yang dinilai tendensius malah semakin deras, sehingga membuat mereka akhirnya memberikan klarifikasi demi transparansi kepada publik.

"Tadinya kami menahan diri untuk tidak membuka ini. Namun, karena berita-berita semua menuju kepada pembentukan opini, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah kriminal, orang jahat yang memang dari awal punya karakter dan niat-niat yang jahat, maka dengan berat hati kami harus melakukan klarifikasi demi transparansi publik, agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam masalah haji ini," ucapnya.

Tim kuasa hukum Gus Yaqut lainnya, Mellisa Anggraeni menambahkan, sejak awal proses hukum berjalan, pihaknya terus mengikuti perkembangan dan berupaya memberikan penjelasan di berbagai kesempatan. Namun, derasnya informasi yang dinilai tidak akurat membuat mereka perlu memberikan klarifikasi secara terbuka."Kami melihat penting bagi kami untuk menyampaikan kepada teman-teman semuanya untuk meluruskan berbagai pemberitaan yang kami anggap tidak benar dan patut untuk kami luruskan," tegasnya.

KPK Sita Uang USD1 Juta

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang itu diduga akan digunakan untuk 'mengondisikan' Pansus Haji DPR. Untuk memuluskan hal itu, uang tersebut kemudian dititipkan ke orang berinisial ZA yang belum diketahui

"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus.

"Artinya masih ada wacana-wacana, karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Kemudian terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Dari empat tersangka tersebut, Gus Yaqut dan Gus Alex sudah ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan.

Topik Menarik