Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung Punya Harta Rp4,17 Miliar
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026). Padahal Hery baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Diketahui, Hery memiliki harta kekayaan dengan total mencapai lebih dari Rp4,17 miliar. Hal tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 saat Hery masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur dan Cirebon. Kemudian alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp595.000.000.
Alat transportasi dan mesin ini terdiri dari motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp50.000.000, kemudian mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp545.000.000.
Di samping itu, Hery juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000. Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai mencapai Rp539.668.649. Dalam laporan tersebut, Hery tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya.
Ia juga tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta kekayaannya bersih mencapai Rp4.170.588.649.
(Febrin Ratna Iskana)










