Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut

Berita Utama | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 16:26
share

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara ihwal ditangkapnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, penangkapan ini dilakukan beberapa hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI.

"Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).

Di sisi lain, Komisi II DPR sebagai mitra kerja dari Ombudsman meminta agar seluruh komisioner menggelar konsolidasi usai Hery Susanto menjadi tersangka. Hal ini penting agar memastikan tugas-tugas pimpinan Ombudsman berjalan dengan baik.

Baca Juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

"Kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," ujarnya.Soal kasus hukum Hery Susanto, Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR mengikuti proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," pungkasnya.

Baca Juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Diketahui, baru enam hari setelah menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Hery telah mengambil sumpah sebagai Ketua Ombudsman di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dalam pernyataannya seusai pelantikan pada 10 April 2026, Hery menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal lembaga. Ia menyebutkan bahwa fokus awal kepemimpinannya adalah merapikan struktur organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperbaiki pengelolaan anggaran."Yang jadi prioritas pertama adalah pembenahan internal, bahwa ada banyak hal di internal Ombudsman yang mesti diperbaiki, di antaranya struktur, SDM, dan anggaran yang mana Ombudsman dirasa masih berjarak dengan pemerintah," ujarnya.

Hery menilai, selama ini Ombudsman masih dipandang memiliki jarak dengan pemerintah, sehingga perlu upaya untuk mendekatkan program-program strategis pemerintah kepada masyarakat. "Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah yaitu Astacita untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman," pungkasnya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. "Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," ujar dia.

PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

Topik Menarik