Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional | sindonews | Rabu, 15 April 2026 - 12:31
share

Oditur Militer menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (MIP), tidak berasal hukum serta bersifat mengada-ada. Hal tersebut dituturkan Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam persidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat dan tidak lengkap. Wasinton Marpaung menyebut dalil tersebut adalah tidak berdasar dan keliru.

Ia menegaskan dakwaan yang telah disusun telah memuat identitas para terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara jelas mengenai waktu, tempat serta perbuatan para terdakwa.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa

"Oleh karena itu, keberatan Penasihat Hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum, karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ucap Wasinton di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).

Selanjutnya, mengenai eksepsi penasehat hukum yang menyoroti perbedaan peran para terdakwa atas kematian IMP, maka sepatutnya diadili dengan pemisahan berkas perkara. Menurutnya pemisahan berkas perkara merupakan diskresi penuntut umum untuk kepentingan pembuktian, bukan hak terdakwa atau penasehat hukum.

"Oleh karena itu, tidak dilakukannya splitsing tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan," ucap dia.

Oditur Militer menilai dalil penasehat hukum yang menyebut penetapan terdakwa III sebagai error in persona tidak berdasar dan prematur. Penetapan tersebut telah melalui proses penyelidikan termasuk didukung alat bukti yang sah."Oditur Militer memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Terdakwa Tiga, antara lain keterangan para saksi, surat, dan persesuaian keterangan para terdakwa dengan peristiwa pidana serta barang bukti," kata dia.

Oditur Militer menyatakan surat dakwaan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

"Bahwa Surat Dakwaan kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1997 yaitu cermat, teliti dan lengkap, oleh karena itu eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum adalah tidak beralasan hukum, bersifat mengada-ada dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara, oleh karena itu harus ditolak secara keseluruhan," ujar dia.

Ia juga meminta memohon kepada Majelis Hakim agar melanjutkan persidangan ini ke tahap pembuktian. "Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara ini. Menyatakan pemeriksaan perkara para terdakwa dilanjutkan ke tahap pembuktian," pungkasnya.

Adapun dalam persidangan itu, Majelis Hakim turut menghadirkan ketiga terdakwa yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III). Korban MIP diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang. Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban. Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Topik Menarik