Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Sebanyak 50 pengusaha di Indonesia menyatakan tidak berencana melakukan ekspansi dalam lima tahun ke depan, mencerminkan tingginya ketidakpastian dunia usaha. Kondisi ini berpotensi menekan penciptaan lapangan kerja baru di tengah kebutuhan penyerapan tenaga kerja yang terus meningkat.
"Hasil survei kami di Apindo, 50 perusahaan tidak ada rencana untuk ekspansi dalam lima tahun ke depan dan 67 perusahaan tidak berniat melakukan rekrutmen baru," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, seperti dikutip, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Ia menjelaskan, keengganan pelaku usaha untuk berekspansi dan merekrut tenaga kerja dipengaruhi oleh ketidakpastian regulasi, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Perubahan aturan yang dinilai terlalu sering membuat dunia usaha kesulitan menyusun perencanaan jangka panjang.
Salah satu contoh yang disoroti adalah formula pengupahan yang kerap mengalami perubahan. Padahal, menurut Bob, kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar perusahaan dapat menyusun kontrak kerja dan strategi bisnis yang lebih stabil dan efisien. "Kalau regulasi berubah, kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa biaya tenaga kerja untuk tiga hingga lima tahun ke depan, ini menyulitkan dunia usaha," katanya.Ia menambahkan, ketidakpastian tersebut berdampak langsung pada perhitungan beban biaya tenaga kerja yang menjadi komponen penting dalam strategi ekspansi. Tanpa proyeksi yang jelas, perusahaan cenderung menahan investasi dan perekrutan.
Baca Juga:Kabar Fiskal RI Bermasalah Sampai ke AS, Purbaya Coba Yakinkan Investor
Bob juga membandingkan dengan negara lain yang memiliki regulasi ketenagakerjaan lebih fleksibel, sehingga mampu menarik investasi dan menyerap tenaga kerja lebih besar. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pihaknya berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang, tidak hanya mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pencari kerja dan investor.










