Hadir di Sidang Nadiem, Auditor BPK Pastikan Tidak Ada Pesanan

Hadir di Sidang Nadiem, Auditor BPK Pastikan Tidak Ada Pesanan

Nasional | sindonews | Senin, 13 April 2026 - 13:11
share

Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun terkait audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di ruang sidang dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (13/4/2026).

"Saya pastikan tidak ada yang namanya pesanan penyidik maupun intervensi-intervensi semacam itu," tegas Dedy.

Menurut dia, perhitungan dilakukan secara profesional. Perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Begini Respons Kejagung

"Untuk menjaga tadi kami selalu transparan, diskusi-diskusi selalu terbuka, tidak pernah ada diskusi yang sifatnya tertutup semacam itu. Dan tentu semuanya sepengetahuan pimpinan, dilaporkan segala macam," ungkapnya "Itu upaya kami menjaga independensi termasuk penegakan kode etik, saya dan teman-teman tim selalu menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jumlahnya mencapai Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jaksa mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Topik Menarik