29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap 29 kapal wisata (yacht) berbendera asing. Penyegelan dilakukan lantaran kapal itu melanggar kepabeanan dan pajak.
Kabid P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan penyegelan itu dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 112 kapal wisata. Adapun rincian yang diperiksa ialah 57 unit kapal berbendera asing dan 55 sisanya kapal yacht berbendera Indonesia.
"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Agus, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
Agus menambahkan pelanggaran atas kapal itu di antaranya kapal masih berada di wilayah Indonesia meski izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya. Beberapa kapal juga terdeteksi bukan dipergunakan sebagai sarana wisata tapi justru disewakan."Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ungkap dia.
DPR Bakal Godok Undang-Undang Satu Data
Lihat video: 2 WNA Australia Terombang-ambing dalam Yacht Terdampar di Perairan Sumenep
Bahkan, beberapa kapal juga terdeteksi diperjualbelikan untuk warga Indonesia. Menurut dia, hal ini membuat kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi. "Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," lanjut dia.Agus menambahkan kegiatan patroli akan dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," tandas dia.










