SPS Tekankan Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional

SPS Tekankan Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional

Nasional | sindonews | Sabtu, 11 April 2026 - 20:40
share

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menekankan keterbukaan perdagangan harus sejalan dengan perlindungan pers nasional. Keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional.

Hal itu terungkap dalam diskusi mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART). Dalam forum diskusi yang berlangsung di Jakarta ini melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media.

Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan ART dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama. Kebijakan publisher rights dinyatakan tetap berlaku dan akan menjadi batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

Baca juga: Gelar Rakernas 2025 di Banda Aceh, SPS Perkuat Kedaulatan Informasi dan Literasi Publik“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari, Sabtu (11/4/2026).

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Sementara itu, Dewan Pers melalui anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.

Dahlan menyoroti dua isu krusial. Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 di sektor media, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Lihat video: Hari Pers Nasional, Cak Imin dan Sejumlah Menteri KMP Hadiri Puncak Peringatan HPN

Kedua, perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.Menurut Dahlan, setiap ketentuan dalam ART—termasuk yang mengatur pembebasan kewajiban platform—harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional. “Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Dari sisi industri, SPS mencatat adanya kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif. Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi (newsroom), hingga meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang dihadapi industri media saat ini.

Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah, termasuk terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.

SPS menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh keadilan ekonomi—yakni siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional.

Diskusi ini memperkuat pandangan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun, setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan media nasional.

Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kedaulatan kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional. SPS Pusat menegaskan keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media dalam negeri merupakan kunci dalam merumuskan kebijakan strategis untuk memperkuat peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Topik Menarik