Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Nasional | sindonews | Jum'at, 10 April 2026 - 21:16
share

Nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf ditandatangani oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. MoU tersebut diklaim untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

“Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026).

“Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing,” sambungnya.

Baca juga: Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026

Dia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas karena memiliki nilai strategis dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif menyambut baik kerja sama tersebut. Dia menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal bagi masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang secara terus menerus memberikan perhatian kepada kami dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf milik NU. Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pendaftaran tanah baik pertama kali maupun pemeliharaan data untuk tanah wakaf, tanah aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.

Selain itu, kerja sama juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait persiapan serta pelaksanaan pendaftaran tanah, pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, serta pengembangan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Dengan adanya MoU ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berharap proses legalisasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta semakin meningkat. Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan mampu memperkuat fungsi sosialnya dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Topik Menarik