Komnas HAM Akan Periksa 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa 4 oknum TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Komnas HAM bakal mengirimkan surat ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meminta izin memeriksa empat orang tersangka tersebut.
"Rencana ke depan Komnas HAM ada tiga poin, pertama kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan pendalaman terhadap barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI di Kantor Komnas HAM, Puspom TNI menyatakan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyiraman Andrie Yunus. Mereka dikenakan Pasal 469 dan 467 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana.
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan TNI terkait Kasus Andrie Yunus
"Kemudian, Puspom menyatakan proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80, dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban (AY)," tuturnya.Dalam pertemuan dengan pihak TNI, tambahnya, Komnas HAM mendorong ada transparansi penegakan hukum. Lalu, adanya pengumuman terkait identitas pelaku pada publik.
"Kemudian, kita juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum nanti. Ketiga, memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan terhadap empat orang tersangka," katanya.










