KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Beri Uang ke Hilman Latief
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief (HL) disebut turut menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut aliran dana itu berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa salah satu tersangka, Ismail Adham (ISM) yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Hilman.
"Tersangka saudara ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (mantan stafsus Menag) sebesar 30.000 USD, serta kepada saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR (Riyal Saudi)," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji: Atur Jatah hingga Setor Uang ke Pejabat Kemenag
Selain Ismail, tersangka lain yakni Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) juga terlibat dalam skema pengaturan kuota bersama pihak Kemenag. Mereka sebelumnya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz (IAA), guna meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.Dalam prosesnya, kuota tersebut kemudian diatur dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, serta didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).
Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku menteri agama pada saat itu,” kata Asep.
KPK menyebut status Hilman masih dalam tahap pendalaman. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kemudian saudara Dirjen PHU, tadi juga disinggung juga, ada beberapa orang yang kita sedang perdalam kembali. Tadi saudara Dirjen PHU, kemudian juga saudara FHM, dan lain-lain, sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya, karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” ujar Asep.
Hilman Latief pernah diperiksa KPK pada Kamis (18/9/2025). Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih setelah terlihat meninggalkan KPK pukul 21.53 WIB. "Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman, Kamis (18/9/2025).
Menurut dia, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Hal ini juga mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan. "Itu sudah disampaikan ke mereka semua. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," ucapnya.
Hilman juga menyangkal kedatangannya kali ini untuk mengembalikan sejumlah uang. Dia tidak mengingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.










