Kejagung Ungkap Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu hingga Dijerat Hukum
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal awal mula kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Semua bermula dari proyek dokumentasi pembuatan jaringan instalasi komunikasi di 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020 sampai 2023.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp1,8 miliar. Di mana Rp1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026).
Nilai proyek itu terbagi dalam beberapa perusahaan, seperti CV Simalem Agrotechno Farm dengan tersangka inisial JGSE (DPO) dan PT Ganding Production dengan tersangka Armika S. Pelawi, dengan total nilai kerugian sampai Rp1,1 miliar.
“Nah, yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” ujar Anang.
Sementara khusus dugaan pelanggaran yang dilakukan Amsal Sitepu, lanjut Anang, ditemukan adanya mark up dari rancangan anggaran biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kegiatan sewa di lapangan.
“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya, untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar penuh,” ucapnya.
Selain itu, kejaksaan juga menemukan modus lainnya. Salah satunya terkait rangkap biaya editing yang membuat biaya produksi semakin membengkak hingga memunculkan kerugian negara Rp202 juta.
“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” ujar dia.
Namun, Anang menyatakan pihaknya tetap menghormati pembelaan Amsal Sitepu sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI.
“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” imbuhnya.










