Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu buka suara terkait dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah.
Selain Asep Guntur, MAKI juga melaporkan pimpinan KPK serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. MAKI juga menyurati Komisi III DPR terkait Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Dalam suratnya, MAKI meminta Komisi III untuk membentuk panitia kerja (panja) terkait hal tersebut.
Asep menyambut baik laporan yang dimaksud. Sebab, kata dia, laporan yang disampaikan MAKI itu merupakan bentuk dukungan ke Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas
"Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3/2026)."Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini buntut Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah.
Selain pimpinan, ia juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. "Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).
Boyamin menjelaskan, laporan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas. Terkait pelaporan juru bicara kata Boyamin, lantaran yang bersangkutan memberikan keterangan yang bertentangan dengan Deputi terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut saat peralihan tahanan rumah. Dalam keterangannya, peralihan Gus Yaqut tidak disebabkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma," ujarnya.
Sedangkan pelaporan terhadap Deputi KPK lantaran tidak melakukan cek kesehatan Gus Yaqut sebelum diputuskan menjadi tahanan rumah. "Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ucapnya.










