KPK Sangkal Sembunyi-sembunyi saat Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

KPK Sangkal Sembunyi-sembunyi saat Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional | sindonews | Kamis, 26 Maret 2026 - 20:36
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal sembunyi-sembunyi saat mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari rutan ke tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengklaim, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait perihal pengalihan tersebut.

Ia pun membantah adanya intervensi. "Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2025).

Diketahui, publik menerima informasi adanya pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut pada 21 Maret 2026. Padahal, peralihan ini dilakukan pada 19 Maret setelah KPK menerima permohonan pengajuan pada 17 Maret 2026.

Baca juga: KPK Soal Penanganan Kasus Kuota Haji: Ada Progres yang Sangat Bagus

KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menalani tahanan rumah hingga berlebaran di kediamannya, Gus Yaqut kini kembali menjadi tahanan rutan sejak 24 Maret.

"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Topik Menarik