Heboh Peralihan Penahanan Gus Yaqut, Dewas Didorong Panggil Penyidik dan Pimpinan KPK

Heboh Peralihan Penahanan Gus Yaqut, Dewas Didorong Panggil Penyidik dan Pimpinan KPK

Nasional | sindonews | Selasa, 24 Maret 2026 - 16:37
share

Peralihan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bikin heboh. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memanggil penyidik dan pimpinan KPK soal peralihan penahanan tersebut.

Menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo, sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas KPK mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan penahanan mantan Menteri Agama tersebut.

"Kuncinya ada di penyidik dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil. Sehingga dalam hal ini, kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum karena mereka tidak bisa masuk ke situ, tetapi sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, KPK: Idap Gerd Akut dan Asma

Diketahui, hari ini Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati. Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. Tepat sepekan dari penahanan, yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah. Hari ini, Selasa, 24 Maret 2026, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tahanan rumah dilakukan terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut. Hal itu juga diperkuat dengan hasil cek kesehatan sebelum memboyong kembali yang bersangkutan ke Gedung Merah Putih KPK.

"Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskop. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Asep melanjutkan, peralihan tahanan rumah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. "Jadi tentunya ini (kondisi kesehatan) menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujarnya.

Topik Menarik