Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, Mantan Penyidik KPK: Nasi Sudah Menjadi Bubur
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyesali kegaduhan terkait peralihan tahanan rutan menjadi rumah terhadap tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Menurut Yudi hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi kalau KPK tetap berpedoman pada pakem yang selama ini dianut yaitu tahanan korupsi KPK tempatnya di rutan, bukan di tempat lain seperti rumah atau bahkan tahanan kota.
"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed. Tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026). Bagi Yudi, peralihan status tahanan tidak sesederhana bahwa KPK bisa melakukan itu karena diatur di KUHAP baru, tetapi merupakan simbol bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga menempatkan tersangka di rutan adalah bagian dari efek jera.
Baca Juga: Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, KPK: Idap Gerd Akut dan Asma
"Selain itu, sudah dapat dipahami bahwa ketika KPK menahan seseorang setidaknya penyidik KPK yakin kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan karena buktinya sudah kuat dan penyidikan sudah hampir rampung," ujarnya.
Menurut Yudi, jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto/Dok SindoNews"Selain itu, keputusan KPK yang akan memantik bagi tahanan lain agar mendapat keistimewaan serupa, harus KPK tegaskan tidak akan memberikan lagi sama seperti tersangka-tersangka lain. KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan."Menurut Yudi, sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewan Pengawas (Dewas) KPK mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini.
"Karena kuncinya ada di penyidik dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil. Sehingga dalam hal ini, kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum karena mereka tidak bisa masuk ke situ, tetapi sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar," pungkasnya.
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati. Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan, yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah. Hari ini, Selasa, 24 Maret 2026, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.









