Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: Prosedur Pengalihan Sesuai Ketentuan
Peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebutkan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.
"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi Senin (23/3/2026).
Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga Gus Yaqut sehingga dikabulkan menjadi tahanan rumah. Doi hanya menyinggung sikap kooperatif kliennya.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api
"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya. Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).
Lihat video: KPK Bongkar Pihak yang Meminta Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis,19 Maret 2026 malam kemarin,” katanya.Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.










