Pakar Hukum Andrie Taruna: Energi dan Pangan Harus Tumbuh Bersama
Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan dua agenda strategis nasional yang tampak saling berbenturan. Dua agenda tersebut yakni, percepatan transisi energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan penguatan perlindungan lahan sawah demi ketahanan pangan.
Pakar hukum Andrie Taruna menilai fenomena tersebut bukanlah benturan substantif, melainkan akibat dari desain kebijakan yang belum matang. Andrie menjelaskan secara konstitusional, baik sektor energi maupun pangan memiliki tujuan tunggal, yakni kemakmuran rakyat.
Menurut Andrie, tidak ada aturan hukum yang memandatkan salah satu sektor harus mengalahkan sektor lainnya. "Padahal, bila dibaca lebih jernih, benturan itu sesungguhnya bukan konflik substantif, melainkan konflik semu yang lahir dari desain kebijakan dan tata ruang yang belum cukup matang," ujarnya, Senin (23/3/2025).
Baca juga: Ketahanan Pangan Nasional sebagai Pilar Kedaulatan
Persoalan muncul ketika proyek PLTS skala besar membutuhkan lahan dengan kriteria teknis tertentu, seperti intensitas surya tinggi dan topografi landai, yang sayangnya sering kali tumpang tindih dengan lahan pertanian produktif.Andrie menyoroti ruang nasional selama ini masih dikelola dengan paradigma monofungsi. Andrie menyebut cara pandang yang mengotak-ngotakkan lahan hanya sebagai sawah atau hanya sebagai kawasan industri sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia yang semakin kompleks.
Lihat video: Full Presiden Prabowo Pastikan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran Tetap Aman
"Kawasan industri dibaca hanya sebagai kawasan industri. Cara baca seperti ini mungkin cukup untuk masa ketika kebutuhan pembangunan masih sederhana. Tetapi dalam konteks Indonesia hari ini—yang harus serentak membangun ketahanan pangan, mempercepat energi bersih, menjaga lingkungan, menurunkan emisi, dan menarik investasi—paradigma itu mulai memperlihatkan keterbatasan yang serius," tuturnya.Alih-alih hanya fokus pada urusan perizinan, Andrie mendorong pemerintah untuk menerapkan kecerdasan spasial baru. Hal ini melibatkan transformasi tata kelola ruang dari yang bersifat administratif menjadi preskriptif, di mana negara sejak awal sudah menentukan zona prioritas melalui sistem overlay data yang terintegrasi.
"Dengan adanya peta prioritas spasial energi nasional, investor tidak akan lagi berebut lahan murah yang berisiko konflik sosial, melainkan diarahkan ke ruang yang secara teknis dan hukum paling layak," katanya.
Selain itu, Andrie menekankan pentingnya diversifikasi ruang agar ketergantungan pada model ground-mounted solar (PLTS di atas tanah) tidak terus menekan lahan sawah. Ia menyarankan penguatan pada PLTS atap, PLTS terapung, serta pemanfaatan brownfield dan aset negara sebagai strategi utama.
Andrie mengingatkan, energi dan pangan adalah dua pilar yang tidak boleh diposisikan sebagai lawan. "Indonesia tidak membutuhkan pilihan sempit antara PLTS 100 GW atau lahan sawah dilindungi. Yang dibutuhkan adalah arsitektur integrasi ruang nasional yang mampu menempatkan energi dan pangan dalam satu desain besar yang saling menguatkan," katanya.










