Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bermain api dengan mengalihkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Hal itu sebagaimana disampaikan eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
"KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Yudi menyatakan, KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera digulir di ruang sidang setelah menahan yang bersangkutan, bukan malah menjadikannya sebagai tahanan rumah.
Baca juga: Momen Keluarga Besuk Tahanan KPK di Hari Pertama Lebaran 2026
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Terlebih kata Yudi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun. "Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah)," ujarnya. Diketahui, Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).
Lihat video: Heboh di Media Sosial! Yaqut Cholil Qoumas Dikabarkan Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.










