Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sejarah Baru bagi KPK?
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji itu dilakukan karena permohonan keluarga.
Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf, mengatakan, pengalihan tahanan rumah terhadap tersangka korupsi sejarah bagi KPK. Menurutnya, selama KPK berdiri, baru tahun ini terjadi pengalihan tahanan di era Setyo Budiyanto.
"Pengalihan tahanan tersangka korupsi di rumah ini merupakan sejarah bagi KPK. Sejak awal berdirinya KPK baru kali ini ada tersangka sudah ditahan bisa pulang ke rumah," ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Ali menilai, jika memang ada kebijakan tersebut, KPK harusnya juga memberikan kesempatan yang sama kepada tahanan lain, bahkan menawarkannya. KPK tidak boleh pilih kasih dalam memperlakukan tahanan. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi terhadap integritas KPK.
"KPK harus bersikap equal terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama," imbuhnya.
Ia meyakini, pengalihan tahanan dari rutan ke rumah tidak berdiri sendiri atau kebijakan penyidik semata. Namun, dugaannya ada perintah atau izin dari pimpinan, bahkan dewan pengawas KPK.
"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi di rumah. Apakah Dewas juga mengizinkan. Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," ujarnya.
Sebagai Lembaga antirasuah, Ali menekankan, KPK seharusnya tidak menggadaikan integritasnya dengan mengizinkan pengalihan tahanan. "Sebagai lembaga khusus harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi, tidak bertindak seperti pada umumnya," pungkasnya.










