Motif Pelaku Bunuh Cucu Mpok Nori karena Tak Mau Berpisah dengan Korban
Polisi menangkap WN Irak berinisial F yang merupakan suami siri wanita berinisial DA (37) yang ditemukan tewas di sebuah kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, pelaku tega membunuh korban karena tak mau diajak berpisah.
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Minggu (22/3/2026).
Alfian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Dia mengatakan pelaku ditangkap di Cikupa, Tangerang, Banten. "Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," ujar dia.
Baca juga: Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap Polisi, Pelakunya WNA
Sebelumnya, korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026), pukul 04.30 WIB. Mulanya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu, 21 Maret 2026, pukul 03.00 WIB.“Kemudian melihat pintu kontrakan terkunci dari dalam rumah,” Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi, Minggu (22/3/2026).
Saat itu, kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering. “Kemudian, melihat DA sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai dan kasur terdapat darah mengering," ujar dia.
Baca juga: Cucu Mpok Nori Meninggal dalam Rumah Kontrakan, Ada Luka Sayat di Leher
Dari keterangan saksi, lanjut dia, satu kunci rumah korban dipegang oleh mantan suami siri korban berinisial F yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Iran. “Untuk kunci rumah ada 2 yang di pegang oleh DA dan F (WNA) Iran (mantan suami siri DA),” ungkapnya.
Dia menambahkan, petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara. Hasilnya, ditemukan luka sayatan di leher korban. “KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher,” jelasnya.










