Vidi Aldiano Sudah Tiada, Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano Sudah Tiada, Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 20 Maret 2026 - 10:46
share

Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menegaskan bahwa perkara hukum yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih berjalan meski tergugat telah dinyatakan meninggal dunia.

Gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar terkait royalti lagu Nuansa Bening itu, kata Minola masuk dalam perkara hukum perdata di mana wafatnya tergugat tidak menggugurkan prosesnya.

Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Upaya Damai Jadi Prioritas

"Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Jika masuk dalam ranah pidana, Minola proses hukum akan gugur apabila terdakwa telah meninggal dunia. "Kalau pidana, dengan meninggalnya terdakwa, maka pidananya gugur. Tapi kalau keperdataan tidak," jelasnya.

Minola menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyasar almarhum Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat.

Baca juga: Gegara Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar

Hal itu pun dinilai menjadi salah satu alasan kuat mengapa proses hukum masih berlanjut.

"Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup," ujarnya. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan proses kasasi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap kasasi, tidak ada lagi proses persidangan seperti di pengadilan tingkat pertama.

Hakim hanya akan memeriksa berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum dari para pihak.

"Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan (setelah putusan kasasi), maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban," pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan ini bermula setelah Vidi dianggap mengeksploitasi lagu "Nuansa Bening" sejak 2008 tanpa izin resmi, terutama dalam 31 konser dan distribusi digital.

Topik Menarik