Wisata Ranu Regulo Dibuka Kembali 21 Maret 2026: Kuota Pengunjung Dibatasi, Aturan Diperketate

Wisata Ranu Regulo Dibuka Kembali 21 Maret 2026: Kuota Pengunjung Dibatasi, Aturan Diperketate

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 20 Maret 2026 - 08:07
share

Pengelola resmi membuka kembali kawasan wisata Ranu Regulo setelah sebelumnya ditutup selama 13 hari. Pembukaan destinasi yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi internal serta evaluasi kondisi lingkungan.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan bahwa Ranu Regulo, danau yang berada di kawasan Gunung Semeru, akan kembali dibuka mulai Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan demikian, objek wisata ini sudah dapat dikunjungi selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca juga: Wisata Gunung Bromo Tutup Saat Nyepi dan Hari H Lebaran

Ia menjelaskan bahwa keputusan pembukaan diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dan koordinasi internal di lingkungan pengelola taman nasional.

Meski telah dibuka, pengelola tetap memberlakukan sejumlah pembatasan demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, terutama di tengah kondisi cuaca yang masih tidak menentu. Jumlah kunjungan dibatasi maksimal 500 orang per hari, sementara kuota wisatawan yang ingin berkemah selama dua hari satu malam dibatasi hingga 300 orang.Jam operasional kunjungan ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, aktivitas wisata tanpa berkemah hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

Rudijanta juga menegaskan bahwa seluruh wisatawan wajib membawa perlengkapan camping sesuai standar minimal serta mematuhi prosedur operasional (SOP) yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Bagi calon pengunjung yang telah melakukan pendaftaran pada periode 5–21 Maret 2026, diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang dengan menunjukkan bukti registrasi dan pembayaran kepada petugas di Resort Ranupani. Proses reschedule dapat dilakukan hingga 31 Desember 2026 sesuai durasi kunjungan yang telah dipilih sebelumnya.

Sebelumnya, Ranu Regulo ditutup sejak 8 Maret 2026 akibat cuaca ekstrem. Penutupan awalnya direncanakan berlangsung hingga akhir Maret 2026, namun karena kondisi cuaca yang membaik serta hasil koordinasi lintas instansi, kawasan wisata ini akhirnya dibuka lebih cepat.

Ranu Regulo sendiri merupakan destinasi wisata danau yang berada di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dan menjadi salah satu spot favorit di kawasan TNBTS, selain Ranu Kumbolo.Menariknya, objek wisata ini tetap dibuka meski jalur pendakian ke puncak Gunung Semeru ditutup akibat aktivitas vulkanik. Hal ini karena lokasi Ranu Regulo berjarak sekitar 8 kilometer dari puncak, sehingga relatif aman dari dampak erupsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 terkait PNBP serta kebijakan dari Kementerian Kehutanan, tarif masuk wisata Ranu Regulo ditetapkan sebesar Rp24.000 pada hari kerja dan Rp34.000 saat akhir pekan untuk wisatawan domestik.

Untuk kegiatan berkemah, tarifnya sebesar Rp29.000 di hari kerja dan Rp39.000 saat hari libur. Sementara wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp205.000 untuk kunjungan biasa dan Rp210.000 untuk aktivitas camping.

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memiliki beberapa pintu masuk utama, di antaranya melalui Desa Ngadisari (Probolinggo), Desa Ngadas (Malang), Desa Wonokitri (Pasuruan), serta Desa Ranupani (Lumajang) yang juga menjadi jalur menuju Gunung Semeru.

Topik Menarik