Bela Rismon soal Ijazah Jokowi, Ade Darmawan: Tak Mungkin Asli Dikatakan Palsu

Bela Rismon soal Ijazah Jokowi, Ade Darmawan: Tak Mungkin Asli Dikatakan Palsu

Nasional | sindonews | Jum'at, 20 Maret 2026 - 07:41
share

Wakil Ketua Umum BRN Relawan Prabowo-Gibran, Ade Darmawan mendukung langkah Rismon Sianipar yang mengakui keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah yang diambil Rismon berangkat dari kebenaran.

"Saya membela Rismon karena memang itu adalah suatu kebenaran, dia terusik batinnya. Jadi begini tidak ada satu pun di negara hukum yang asli dikatakan palsu dan tidak ada di negara hukum mana pun juga yang palsu dikatakan asli. Tidak bisa sampai kapan pun. Mereka tidak memiliki bukti," ujar Ade Darmawan di Interupsi iNews, Kamis (19/3/2026).

Baca juga: Rismon Disebut Pemain Lenong, Zukifli Ekomei: Saya Heran kok Pelat Mobilnya AD?

Dia juga menyinggung metode analisis yang digunakan kubu Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi, khususnya terkait penggunaan pendekatan anatomi dokumen.

"Anatomi dan sebagainya, anda melihat dari foto kok dari fotokopian lagi. Yang namanya anatomi itu, saya juga pernah memakai anatomi dalam beberapa kasus. Metode anatomi yang benar ya yang bukan kelompok Mas Roy," ungkapnya.Analisis yang dilakukan terhadap dokumen dalam bentuk fotokopi tidak dapat disebut sebagai metode anatomi yang tepat. "Sudah bukan anatomi karena yang dianalisis ijazah dalam bentuk fotokopi," ucapnya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Joko Widodo yang sebelumnya sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak, termasuk Rismon Sianipar.

Dalam kajiannya, Rismon mengklaim menemukan kejanggalan melalui analisis digital dan forensik dokumen seperti pada aspek tipografi, tata letak, hingga elemen visual termasuk stempel. Analisis dilakukan berdasarkan dokumen yang beredar di publik.

Belakangan, Rismon mengakui bahwa hasil kajiannya keliru dan tidak melalui proses validasi yang memadai. Dia pun mencabut pernyataannya, meminta maaf, serta memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Topik Menarik