Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan pajak 100 bagi penyelenggaraan pentas seni (pensi) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan panggung kreativitas siswa tetap menyala tanpa terganjal urusan biaya pajak yang seringkali membebani kas sekolah atau iuran murid.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian dipertegas melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jasa kesenian dan hiburan memang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun, khusus untuk institusi pendidikan, Jakarta memberikan pengecualian total.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menyatakan ini adalah upaya pengembangan bakat remaja DKI Jakarta. Menurutnya, pensi bukan sekadar ajang hura-hura, melainkan laboratorium mental bagi siswa.
"Pentas seni adalah ruang di mana kepemimpinan, kerja sama tim, dan kepercayaan diri siswa diuji. Selama ini, banyak sekolah yang ragu membuat acara besar karena khawatir soal pajak. Dengan pembebasan 100 ini, beban psikologis dan finansial sekolah berkurang drastis," ujar Morris Danny.
Syarat: Mandiri dan Non-KomersialMeski dibebaskan sepenuhnya, ada "rambu-rambu" yang harus diperhatikan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan. Pembebasan pajak ini berlaku bagi jenjang SD hingga SMA/SMK dengan syarat utama adanya kemandirian.Pentas seni tersebut harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah dengan keterlibatan aktif guru, murid, dan wali murid. Morris Danny menekankan pentingnya aspek edukatif dalam batasan ini.
"Syarat tidak melibatkan Event Organizer (EO) adalah poin kunci. Ini mendorong siswa untuk benar-benar belajar berorganisasi dari nol. Jakarta ingin memastikan bahwa yang tumbuh di sini adalah kreativitas murni sekolah, bukan sekadar industri hiburan yang dipindahkan ke lapangan sekolah," tambah Morris.
Berikut adalah kriteria agar pensi sekolah bebas pajak 100:
- Dikelola Mandiri: Tidak menggunakan jasa pihak ketiga/EO.- Tanpa Pungutan Pajak: Sekolah dilarang memungut PBJT dari penonton.- Insidental: Acara dilaksanakan pada waktu tertentu, bukan rutin setiap minggu.- Pelaporan Digital: Sekolah wajib mengirim surat pemberitahuan H-1 melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Menuju Tata Kelola yang TertibMelalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha menyeimbangkan antara dukungan terhadap kegiatan non-komersial dan ketertiban administrasi perpajakan. Sekolah tetap diwajibkan melapor, namun prosesnya dipermudah secara daring.
Bagi Morris Danny, kemudahan akses melalui platform digital adalah langkah modernisasi yang tepat. "Pelaporan lewat situs pajak online memastikan bahwa meski pajaknya nol persen, datanya tetap tercatat oleh negara. Ini adalah edukasi tata kelola yang baik bagi pihak sekolah," pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Jakarta tidak lagi ragu untuk memberikan panggung bagi para penari, pemusik, dan aktor masa depan. Panggung sekolah kini benar-benar milik siswa, tanpa potongan, tanpa beban.










