Polisi Periksa 7 Orang Saksi Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Polisi Periksa 7 Orang Saksi Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional | sindonews | Senin, 16 Maret 2026 - 17:29
share

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka adalah pembuat laporan polisi ataupun tim yang ada di lapangan serta empat orang yang menjadi saksi TKP.

"Dari hasil surat perintah penyidikan, maka dilanjut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang tentu dilakukan pemeriksaan secara intens,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Kemudian, dia mengungkapkan hasil koordinasi dengan pihak RSCM. Berdasarkan surat pengantar visum et repertum kepada pihak RSCM yang ditujukan korban atas nama AY tersebut, ada beberapa yang disampaikan.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Begini Rutenya

Luka di tubuh korban, antara lain luka bakar pada bagian wajah sebelah kanan hingga dada, luka bakar pada bagian tangan kanan, dan luka bakar pada bagian tangan kiri. "Selanjutnya penyidik telah melakukan interview terhadap saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, dan berada di sekitar TKP sebanyak 4 orang,” ujarnya.

“Ini awalan dari pemilik CCTV, warga menolong dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berlokasi, berikut yang juga mengenal terhadap korban," sambungnya.

Dia menerangkan, penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026 dipimpin Wakasat Reskrim. Dari hasil keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya didapatkan peristiwa dugaan Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Selanjutnya penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, yaitu antara lain surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, rencana penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang akan dikirim kepada Kajari Jakarta Pusat dan tentu kepada korban atau pihak keluarga serta surat perintah penyitaan tanggal 13 Maret 2026," jelasnya.

Topik Menarik