Pejabat Cilacap Takut Dirotasi Jika Tak Setor 'Upeti' THR ke Bupati Syamsul Auliya Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat kekhawatiran digeser atau dirotasi yang dirasakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) jika tidak memenuhi permintaan uang Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Diketahui, pengumpulan uang itu ditujukan untuk THR pribadi dan Forkopimda.
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Syamsul pada Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Bungkam
Asep mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan pemeriksaan 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK terkait OTT di Cilacap.
"Beberapa saksi yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini maka akan digeser dan lain-lain," kata Asep.Asep melanjutkan, mereka terpaksa memenuhi permintaan tersebut lantaran khawatir dinilai tidak loyal pada bupati.
Baca juga: Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR, Terkumpul Rp610 Juta
"Dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










