Krisis Ojol Harus Jadi Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja GIG
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai krisis ojek online (ojol) selama sepekan terakhir harus menjadi momentum percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia. Masifnya keluhan dari pengguna transportasi online menjadi indikator tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan tersebut.
“Kami mendorong agar semua pihak baik pemerintah maupun DPR untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG sebagai payung hukum pekerja mandiri termasuk driver online. Apalagi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap Ojol terutama di kota-kota besar juga kian tinggi,” ujar Syaiful Huda, Sabtu (14/3/2026).
Untuk diketahui keluhan sulit mendapatkan ojek online ramai di media sosial menjelang Lebaran. Banyak pengguna mengaku waktu tunggu semakin lama karena permintaan melonjak, sementara sebagian driver menjadi lebih selektif dalam mengambil order. Lonjakan pesanan selama Ramadan, driver yang mulai mudik, hingga faktor tarif dan kemacetan disebut ikut memengaruhi ketersediaan pengemudi di lapangan.
Peristiwa 15 Februari: Deklarasi Pemerintahan Revolusioner RI hingga Pertempuran Singapura
Baca juga: Bonus Hari Raya Ojol 2026: Lebih dari 850.000 Mitra Driver Diguyur Rp220 Miliar
Huda menilai Krisis Ojol dalam sepekan terakhir tidak hanya dipicu persoalan tingginya permintaan konsumen semata, tetapi bisa karena keenganan mitra pengemudi transportasi online dalam mengambil order. Situasi ini terjadi karena mitra pengemudi merasa diperlukan tidak setara. “Misalkan dalam pembagian bantuan hari raya (BHR), dari sekitar tujuh juta pengemudi online yang mendapatkan hanya di angka 800 ribuan saja. Belum lagi tingginya angka potongan untuk aplikasi yang lama dikeluhkan tetapi belum mendapat respons memadai,” ujarnya.
Lihat video: Resmi Cair! Mitra Ojol Bakal Terima Bonus Lebaran 2026
Ketua DPP PKB ini mengatakan meningkatnya jumlah pekerja GIG seiring era digitalisasi ekonomi belum diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai. Akibatnya terjadi ketidaksetaraan hubungan industrial yang meletakan pekerja GIG dalam posisi rentan.“Di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa berbasis digital yang cepat, transparan, dan on the spot juga kian tinggi, sehingga dalam pandangan kami pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Pekerja GIG,” ujarnya.
Huda menegaskan keberadaan UU Pekerja GIG akan melindungi stake holder dalam ekosistem ekonomi GIG nasional. Baik investor, mitra pekerja, hingga konsumen pengguna.
“Saat ini kami telah menginisiasi RUU Pekerja GIG yang memastikan status pekerja, jaminan sosial, jaminan penghasilan bersih bagi pekerja, hingga transparansi algoritma. Kami berharap inisiasi ini menjadi agenda bersama agar UU Pekerja GIG bisa segera dibahas dan disahkan di parlemen,” pungkasnya.










