Menkes Ungkap 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Medsos Diduga Jadi Pemicunya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa 10 persen anak di Indonesia mengalami masalah kesehatan jiwa. Hal tersebut diungkapkan Budi melalui video dalam unggahan bersama di akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan dan akun pribadi miliknya pada pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam unggahan tersebut, ia mengatakan bahwa temuan di atas berdasarkan program Cek Kesehatan Gratis besutan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan. Budi menyebut, hal itu disebabkan oleh penggunaan media sosial yang berlebihan.
“Kami melihat langsung bagaimana penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu berbagai masalah pada anak dan remaja. Data Kementerian Kesehatan melalui program cek kesehatan gratis menunjukkan hampir 10 anak yang diperiksa memiliki indikasi masalah kesehatan jiwa,” kata Budi, dikutip Jumat (13/3/2026).
Baca Juga : Waduh! Lebih dari 700 Ribu Anak Indonesia Terdeteksi Cemas dan Depresi
Selain 10 persen anak terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, ia juga menuturkan bahwa ratusan ribu anak juga mengalami kecemasan dan depresi. “Dengan ratusan ribu anak mengalami gejala kecemasan dan depresi. Ini adalah alarm yang serius bagi kita semua,” ucap dia.Menurutnya, paparan layar yang berlebihan terhadap anak bisa memicu kecanduan yang mengganggu perkembangan kognitif anak-anak. Selain itu, hal tersebut juga bisa memicu penurunan aktivitas fisik dan kualitas tidur anak.
“Paparan layar yang berlebihan mampu memicu kecanduan digital yang mengakibatkan terganggunya perkembangan kognitif, menurunkan aktivitas fisik hingga kualitas tidur pada anak-anak,” ungkap Budi.
Baca Juga : 4,8 Persen Anak Alami Depresi, Ini 5 Gejala yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
Maka dari itu, ia mendukung adanya implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
“Sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Regulasi ini hadir bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi melainkan untuk menciptakan batasan yang aman,” tutur dia.
Ia menilai, dengan diterapkannya aturan tersebut dapat meminimalisir dampak buruk teknologi bagi perkembangan anak.
“Kita dapat memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa memanfaatkan teknologi dengan tetap bertumbuh dalam lingkungan yang seimbang. Melindungi kesehatan anak hari ini berarti menjaga masa depan anak cucu kita,” pungkas dia.










