DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif, PKB Komitmen Kawal hingga Jadi UU

DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif, PKB Komitmen Kawal hingga Jadi UU

Nasional | sindonews | Kamis, 12 Maret 2026 - 16:48
share

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini sebagai upaya melindungi para pekerja rumah tangga Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Dalam rapat tersebut, delapan fraksi yakni, PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat secara aklamasi menetapkan RUU PPRT sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar sehari sebelumnya, Rabu, 11 Maret 2026, di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Baleg DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Rapat pleno itu mendapatkan persetujuan aklamasi dari seluruh tujuh fraksi yang hadir. Pencapaian ini mengakhiri stagnasi legislasi yang bermula sejak RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 — penantian 22 tahun bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKB Ahmad Iman Sukri mengatakan, PKB menjadi salah satu motor penggerak yang konsisten mendorong RUU ini sejak awal. Menurut Sukri, persetujuan aklamasi hari itu sebagai pengakuan negara yang telah terlalu lama tertunda."Hari ini kita menutup satu babak yang telah berlangsung terlalu lama. 22 tahun bukan sekadar angka — itu adalah 22 tahun di mana jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan hukum yang layak. Persetujuan aklamasi ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan yang dilakukan di dalam rumah tangga adalah pekerjaan yang nyata dan bermartabat,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Lihat video: Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026?

RUU PPRT hadir untuk mengakhiri kekosongan hukum yang selama ini menempatkan jutaan pekerja rumah tangga tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang diatur, tanpa hak cuti yang dijamin, dan tanpa akses terhadap jaminan sosial.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga 2024, atau rata-rata 10 hingga 11 kasus setiap harinya — angka yang mencerminkan betapa dalamnya kerentanan sistemik yang selama ini dibiarkan tanpa penanganan hukum yang memadai.

Meski disambut antusias oleh kalangan aktivis dan masyarakat sipil, Iman Sukri menegaskan penetapan sebagai Usul Inisiatif DPR baru merupakan tahap pertama dari proses legislasi yang masih panjang. Publik perlu memahami bahwa sebuah RUU tidak serta-merta menjadi undang-undang setelah disetujui dalam paripurna inisiatif.

Setelah penetapan ini, langkah berikutnya adalah terbitnya Surat Presiden (Surpres) — surat resmi dari Presiden RI kepada DPR yang menandakan pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama parlemen. Surpres sekaligus menjadi penanda dimulainya fase pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Baleg DPR RI telah menyepakati sekitar 80 materi draf RUU PPRT. Iman Sukri menguraikan tiga pokok pengaturan yang menurutnya paling perlu dipahami oleh publik, baik oleh para PRT maupun oleh keluarga yang mempekerjakan mereka, agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.

“Soal perjanjian kerja, RUU ini mewajibkan adanya perjanjian antara PRT dan pemberi kerja — bisa lisan, bisa tertulis — yang memuat setidaknya empat hal pokok, identitas para pihak, jenis pekerjaan yang disepakati, besaran upah, dan ketentuan waktu istirahat. Menurut Iman Sukri, ini bukan birokrasi yang memberatkan, melainkan kepastian dasar yang selama ini tidak ada dan menjadi sumber konflik terbesar dalam hubungan kerja domestik,” katanya.

Soal jaminan sosial, RUU ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. ImanSukri merespons kekhawatiran kalangan pemberi kerja dengan menempatkan kewajiban ini dalam perspektif yang lebih luas.

"Untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi seseorang yang setiap hari menjaga rumah, anak-anak, dan orang tua kita — saya kira itu bukan beban. Itu adalah bentuk penghargaan paling minimal yang bisa kita berikan."

Iman Sukri juga merespons narasi yang kerap beredar bahwa regulasi ini akan merusak nilai kekeluargaan yang selama ini mewarnai hubungan antara PRT dan majikan."Saya ingin meluruskan: undang-undang ini tidak akan menghilangkan asas kekeluargaan, justru sebaliknya. Hubungan yang dibangun di atas kepastian — di mana kedua pihak tahu hak dan kewajibannya — adalah hubungan yang lebih sehat dan lebih bertahan lama. Yang kami atur adalah kepastian hukum, bukan menggantikan rasa kekeluargaan itu sendiri."

PKB menegaskan komitmen untuk mengawal proses ini hingga selesai. Pengesahan sebagai usul inisiatif adalah kemenangan prosedural yang penting, tetapi fase pembahasan DIM dan pengesahan akhir adalah medan sesungguhnya di mana kualitas perlindungan bagi PRT ditentukan.

Jika proses berjalan lancar, Indonesia berpeluang memiliki undang-undang khusus perlindungan PRT pertama dalam sejarahnya sebelum akhir 2026 — sekaligus membuka jalan bagi ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga yang hingga kini belum diratifikasi Indonesia.

Topik Menarik