KAI Angkat Suara Soal Posisi Komisaris Utama Said Aqil Siroj, Bakal Dicopot?

KAI Angkat Suara Soal Posisi Komisaris Utama Said Aqil Siroj, Bakal Dicopot?

Ekonomi | sindonews | Rabu, 4 Maret 2026 - 11:48
share

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyampaikan keterbukaan informasi terkait masa jabatan Dewan Komisaris perusahaan. Hal ini menegaskan masa jabatan Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama akan diputuskan pada RUPS terdekat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pasar modal serta komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi kepada publik dan pemegang saham. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Kiai Said Aqil Siroj Ditunjuk Jadi Komisaris Utama IBFN, Masa Jabatan 5 Tahun

Diterangkan bahwa pengumuman ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.

Selain itu, KAI juga mengacu pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 29 Tahun 2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang berkaitan dengan persetujuan pengalihan saham, perubahan struktur permodalan, serta perubahan anggaran dasar perusahaan.

Perseroan juga merujuk pada Surat Badan Pengelola BUMN Nomor S-12/WK2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang penegasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris.

Dalam laporan tersebut, manajemen KAI menyampaikan bahwa masa jabatan Said Aqil Siroj, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, akan berlaku sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan terdekat. Selain Said Aqil, laporan ini juga mencakup status masa jabatan Diah Natalisa yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan, yang juga akan berakhir pada agenda RUPS yang sama.

"Kami menyampaikan bahwa masa jabatan Sdr. Said Aqil Siroj sebaga Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdri. Diah Natalisa sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat," tulis Laporan KAI kepada OJK dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (4/4/2026).

Baca Juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, Kiai Imam Jazuli Ungkap 4 Kriteria Calon Rais Aam PBNU

Terkait dampaknya, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa berakhirnya masa jabatan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha emiten secara keseluruhan. Perubahan ini dipandang sebagai bagian dari prosedur administratif dan organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Hingga saat ini, perseroan belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan RUPS Tahunan tersebut maupun rincian mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut ke depannya. Said Aqil Siroj sendiri telah menduduki kursi Komisaris Utama KAI sejak tahun 2021 sebelum akhirnya memasuki masa transisi jabatan tahun ini.

Topik Menarik